Peran Penyuluh Sosial dalam Mewujudkan Desa Berketahanan Sosial                                                              

 

oleh: Detty Ervita, SKM, M. Kes

Penyuluh Sosial Muda di Dinas Sosial Provinsi

 

Pengembangan Desa Berketahanan Sosial merupakan salah satu media dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Upaya ini dikembangkan sebagai langkah sinergis antara pemerintah dan masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional dilakukan dalam bentuk perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan upaya meningkatkan keberfungsian sosial masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan salah satu fungsi utama dari Kementerian Sosial, yang berupaya salah satunya menangani masalah sosial yang terjadi di Indonesia.

Upaya diatas salah satunya dilakukan oleh Penyuluh Sosial, baik Penyuluh Sosial Fungsional maupun Masyarakat. Penyuluh Sosial yang melakukan penyuluhan sosial sebagai gerak dasar dan langkah awal prakondisi untuk terwujudnya masyarakat sejahtera melalui berbagai program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Selain itu, kegiatan penyuluhan sosial juga merupakan serangkaian kegiatan berkesinambungan yang melibatkan berbagai pihak terkait dan masyarakat sebagai salah satu usaha pemberdayaan masyarakat

Unsur utama yang dipandang sebagai memiliki peran penting adalah sumber daya manusia, yang diharapkan dapat berperan sebagai motor penggerak menuju desa berketahanan dimaksud. Secara lebih spesifik, sumber daya manusia yang juga diharapkan menjadi inti kegiatan adalah tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, yang dalam hal ini melalui penyuluh sosial masyarakat (Pensosmas). Pensosmas dalam melaksanakan tugasnya, memiliki 6 (enam) peran, yaitu: (i) komunikator menjadi penyampai pesan yang baik dalam masyarakat; (ii) informator menjadi jembatan informasi untuk menumbuhkan perubahan sosial dalam masyarakat; (iii) motivator menumbuhkan semangat keswadayaan dan gotong royong serta partisipasi sosial dalam masyarakat; (iv) edukator, menguatkan masyarakat dalam melakukan perubahan sosial dengan memberikan pembelajaran/pengetahuan dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak paham menjadi paham dari tidak bisa menjadi bisa; (v) mobilisator, menggerakkan masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan (vi) inisiator, memiliki gagasan atau ide-ide baru.

Desa Berketahanan Sosial digambarkan sebagai desa yang mempunyai kriteria: (1) perlindungan bagi kelompok rentan, miskin dan penyandang masalah sosial lainnya; (2) partisipasi masyarakat dalam organisasi sosial lokal; (3) pengendalian terhadap konflik atau tindak kekerasan; dan (4) pemeliharaan kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya sosial. Penyuluhan dapat dipandang sebagai sebuah ilmu dan tindakan praktis. Sebagai sebuah ilmu, pondasi ilmiah penyuluhan adalah ilmu tentang perilaku (behaviouralscience). Di dalamnya ditelaah pola pikir, tindak, dan sikap manusia dalam menghadapi kehidupan. Jadi, subyek telaah ilmu penyuluhan adalah manusia sebagai bagian dari sebuah sistem sosial dan obyek materi ilmu penyuluhan adalah perilaku yang dihasilkan dari proses pendidikan dan atau pembelajaran, proses komunikasi dan sosial. Ilmu penyuluhan mampu menjelaskan secara ilmiah transformasi perilaku manusia yang dirancang dengan menerapkan pendekatan pendidikan orang dewasa, komunikasi, dan sesuai dengan struktur sosial, ekonomi, budaya masyarakat, dan lingkungan fisiknya.

Kemudian, sebagai sebuah tindakan praktis, penyuluhan merupakan Kajian Pustaka upaya-upaya yang dilakukan untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku pada individu, kelompok, komunitas, ataupun masyarakat agar mereka tahu, mau, dan mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Tujuan penyuluhan tidak lain adalah hidup dan kehidupan manusia yang berkualitas dan bermartabat (Amanah, 2007). Menurut Permensos 10/2014, Penyuluhan sosial adalah sebuah proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi oleh penyuluh sosial, baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran, sehingga muncul pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna partisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

Filosofi / Falsafah Penyuluhan Sosial Menurut Kelsey dan Hearne (1955), bekerja bersama masyarakat untuk membantu mereka agar dapat meningkatkan harkat martabatnya sebagai manusia:

  1. Penyuluh bekerja bersama masyarakat, bukan penentu atau pamaksa melainkan mampu menciptakan suasana dialogis, menumbuhkan partisipasi masyarakat.
  2. Penyuluh tidak menciptakan ketergantungan, tetapi mendorong terciptanya kreativitas dan kemandirian masyarakat.
  3. Penyuluh meningkatkan harkat dan martabat.