Padang  

Pelaku Pemerasan di Pantai Padang Disidangkan

Ilustrasi

PADANG – Didakwa mengancam dan memeras sepasang remaja yang sedang pacaran di pantai, Sepriandi mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (25/7).

Dalam dakwaan disebutkan JPU Corrina Patricia, kejadian terjadi Rabu, 4 Mei 2022. Sekira jam 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan Ayang (DPO) sedang melintasi jalan di tepi pantai, dekat SD 27 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat dengan menggunakan sepeda motor (Daftar Pencarian Barang).

Lalu Ayang berkata, “Da, ada orang pacaran di dekat batu grip, kita tangkap yuk”, dan terdakwa pun setuju, kemudian terdakwa Sepriandi dan Ayang (DPO) mendekati saksi Ladi Utari dan saksi Muhammad Farhan yang sedang duduk-duduk di bebatuan tepi pantai dekat SD 27 tersebut.

Setelah didekati, terdakwa berkata kepada saksi, “Ngapain kamu disini? Buat mesum kamu ya?”.

“Tdak ada bang,” kata saksi Farhan.

Lalu datang Ruli (DPO) ke tempat tersebut dan mengatakan, “Bawa saja ke pos pemuda bang,”, dan saksi Farhan yang ketakutan mengatakan, “Nggak usah bang selesaikan disini aja bang.”

Setelah itu terdakwa mengatakan, “Kamu harus mambayia dando sebanyak dua sak semen dan sepuluh slof rokok.”
Karena kedua saksi tidak punya uang untuk membayar denda sebanyak itu, kemudian terdakwa menyuruh Saksi Ladi dan saksi Farhan untuk membeli rokok.

Saksi Farhan kemudian pergi dengan mengendarai sepeda motornya, dimana terdakwa yang mengendarai sepeda motor sambil memboncengi Farhan dan saksi Ladi, menuju ke toko Arjuna di Jalam Veteran Kota Padang. Sedangkan Ayang dan Ruli mengendarai sepeda motor mengikuti dari belakang.

Sesampai di toko, terdakwa menyuruh saksi Farhan membeli rokok. Karena takut dan tidak mempunyai banyak uang, saksi Farhan membeli 5 bungkus rokok merk Surya dan 5 bungkus merek Sampoerna, kemudian saksi Farhan memberikannya kepada terdakwa.

Terdakwa, Ayang dan Ruli yang mengetahui hal tersebut marah, dan mengatakan, “Tinggalkan barang-barang berharga kalian kalau tidak mau, kalian akan kami bawa ke pos pemuda.”

Kemudian karena saksi Ladi merasa takut lalu mengatakan “handphone saya aja bang, yang ada di kos an saya bang.”

Kemudian terdakwa, saksi Ladi dan saksi Farhan pergi dengan mengendarai sepeda motor, dimana terdakwa yang mengendarai sepeda motor sambil memboncengi Farhan dan Ladi, menuju ke kos-an Ladi di daerah Los Baru, Pasar Raya Padang.