Padang  

OPD dan Gubernur Diminta Berikan Upah Guru Honorer Sesuai Ketentuan APBD 2023

Hidayat

PADANG – Guru Honorer SMA sederajat belum menerima kenaikan upah sesuai dengan yang telah diakomodir pada APBD provinsi 2023. Fraksi Gerindra DPRD Sumbar mendesak OPD dan gubernur segera menyelesaikan permasalahan ini.

Untuk diketahui, upah guru honorer SMA sederajat untuk Tahun 2023 sudah naik dari Rp50 menjadi Rp70 ribu per jam pada APBD 2023. Namun di lapangan, untuk Januari Februari upah yang diterima guru honorer masih senilai jumlah lama, yakni Rp50 ribu per jam.

“Saya kaget ketika mendengar pengaduan beberapa guru honorer yang ternyata belum menerima kenaikan upah ini. Padahal kebijakan tersebut sudah disepakati dan sudah masuk di APBD tahun 2023. Sudah pula disetujui Kemendagri,” ujar Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat, Minggu (26/2).

Hidayat mengatakan, berdasarkan kesepakatan pembahasan APBD 2023, upah guru honorer tersebut telah dinaikkan. Anggaran kenaikkan tersebut juga telah disediakan. Jadi seharusnya sejak awal tahun, yakni dari Januari, guru honorer sudah menerima Rp70 ribu per jam.

“Saya sudah klarifikasi pada Dinas Pendidikan Sumbar. Informasi yang saya dapatkan bahwa guru honorer masih mendapatkan nilai upah lama karena belum surat keputusan pembayaran dari gubernur,” paparnya.

Fraksi Gerindra menilai seharusnya surat tersebut telah dikeluarkan gubernur sebelum pencairan atau penggunaan anggaran Tahun 2023 mulai dilakukan. Sehingga mulai Januari guru honorer menerima Rp70 ribu per jam, tidak lagi Rp50 ribu per jam

“Karena pembahasan dan kesepakatan APBD 2023 itu sudah lama, yakni sejak sebelum akhir november 2012 Jadi setidaknya jauh-jauh hari surat sudah dikeluarkan gubernur,” katanya.

Hidayat menjelaskan, inisiatif menaikkan besaran honor ini berangkat dari realita bahwa beberapa tahun belakangan, rata rata penerimaan guru honorer SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Pemprov Sumbar berkisa Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta sebulan.

“Bayangkan, jumlah guru honorer kita ada 5 ribu orang, jika mereka mogok serentak mengajar, proses belajar mengajar bisa terhenti. Artinya, kita butuh tenaga guru honorer ini, namun kesejahteraan mereka belum diperhatikan optimal,” katanya.

Hidayat menjelaskan , saat pembahasan APBD 2023 pada akhir tahun 2022 lalu, Fraksi Gerindra meminta kenaikkan tersebut menjadi Rp100 ribu per jam. Pembahasannya cukup alot. Namun akhirnya disepakati naik Rp20 ribu menjadi Rp70 ribu per jam.

Fraksi Gerindra meminta, agar Gubernur segera merealisasikan hak para guru honorer tersebut karena sudah diputuskan bersama DPRD dan telah disetujui oleh Kemendagri serta dianggarkan pada APBD 2023 ini.

“Contohlah Pemrov Jawa Barat justru memberikan penghasilan kepada guru honorernya sebesar Rp2,4 juta per bulan,” tukas Hidayat.

Hidayat juga mengingatkan, berdasarkan data BPS tahun 2022, rasio rata-rata lama sekolah masyarakat Sumbar masih diangka 9,18 tahun.

“Jika dirata-ratakan atau dibagi lama bersekolah semua warga Sumbar, mulai dari SD sampai Sarjana hingga S3, maka angka 9,18 tahun itu sama dengan tamatan SMP. Itulah kondisi atau potret nyata provinsi yang selalu digaung-gaungkan sebagai daerah industri otak ini. Belum lagi bicara kualitas sarana dan prasarana pendidikan serta tenaga kependidikannya. Wallahualam bisawab,” kata Hidayat mengakhiri.(Ti)