Jika dulu masih dicatat secara manual, kini mulai dengan sistem digital. Jika dulu masih menakar nilai aset melalui akuntan, kini sudah melalui laman. Bagaimana perjuangan mentransformasikan pengelolaan aset di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti secara daring?.
Laporan, AHMAD YULIAR Selatpanjang
PAGI Senin (14/9/2026), hujan turun di Kota Selatpanjang. Sebanyak delapan orang aparatur dari Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti bersiap menuju ke Desa Lukun dan Sungai Tohor Barat. Desa-desa di Kecamatan Tebingtinggi Timur.
Menggunakan empat sepeda motor. Masing-masing motor berboncengan.
Hujan tak kunjung berhenti. Ketika hujan menyusut menjadi gerimis, aparatur Bidang Aset tancap gas. Mereka tidak ingin berlama-lama menunda tugas.
Dari Selatpanjang mereka menyeberang menggunakan kempang di Desa Banglas Barat. Kapal motor bermesin yang bisa menyeberangkan kendaraan roda dua dan orang. Semacam kapal roro kecil yang terbuat dari kayu. Alat transportasi lokal ini banyak beroperasi di titik-titik penyeberangan sungai dan selat di Meranti.
Perasaan khawatir mulai menghantui 8 aparatur tersebut. Sebab kondisi air laut terlihat pasang.
Mereka khawatir tugaskan untuk mendata aset mesin di Desa Lukun dan Sungai Tohor Barat menjadi terhambat. Termasuk mendata aset sekolah yang juga berada di Desa Sungai Tohor Barat.
Saat berhasil menyeberang, air pasang laut terlihat menggenangi jalan di Desa Lukun. Perjalanan mereka dilalui dengan kondisi banjir.
Badan mulai basah. Kendaraan mulai berkarat akibat terkena air pasang laut. Namun tugas pendataan aset tak boleh surut.
Sekali, dua kali, kendaraan yang melintas jalan tanah di Desa Lukun ke Sungai Tohor Barat sempat tergelincir akibatkan jalan licin. Semuanya tetap dijalani demi sebuah misi.
Menjelang tengah hari, rasa lapar mulai menyerang mereka. Karena hujan-hujanan tak bisa ditahan.
Saat istirahat melakukan pendataan, mereka terpaksa singgah di warung kecil. Menu seadanya. Hanya ada mie dan nasi goreng.
Agar cacing dalam perut tak terus berbunyi, mie pun terpaksa dieksekusi. Maklum saja, di sana tidak memiliki rumah makan dengan banyak lauk seperti di kota.
Salah satu staf Bidang Aset, Said Ade mengaku kondisi terburuk pernah terjadi dalam pendataan sebelumnya. Sepeda motor yang mereka tunggangi mengalami putus rantai.
Lokasi bengkel juga sangat jauh. Kondisi jalan masih tanah. Masih dalam bentuk jalan base. Dengan terpaksa, motor yang mengalami putus rantai didorong menggunakan motor lainnya.
“Ya mau bagaimana lagi. Mau mengeluh, ini menjadi konsekuensi dari tugas dan tanggung jawab kami. Ya jalani saja,” ungkap Said Ade ketika itu.
Siangnya, tim lain yang dipimpin Kabid Aset, Wan Rama, juga sedang mendata aset lahan dan bangunan pada sejumlah sekolah di Kota Selatpanjang dan sekitarnya. Setiap sekolah dipasang plang nama dari besi.
Plang nama itu ditancapkan ke dalam tanah. Plang nama itu bertuliskan, “Tanah ini milik pemerintah daerah”.
Sebanyak 15 unit plang nama berhasil dipasang di sekolah-sekolah yang ada di Kota Selatpanjang dan sekitarnya. Pemasangan yang dilakukan siang itu, diselesaikan hingga menjelang malam.
Pemasangan ini untuk memastikan, bahwa aset tanah dan bangunan di sekolah tersebut milik pemerintah. Setelah didata, bidang aset mengkoordinasikan ke pengelola barang sekolah.
Tidak ada rasa gengsi. Mereka mulai menggali tanah. Dengan bantuan alat dodos yang dimodifikasi menjadi alat bantu menggali tanah.
“Pemasangan plang nama ini juga sebagai bentuk pengamanan terhadap aset. Setelah dipasang, kita sinkronkan dengan pengelola barang atas aset tersebut. Misalnya, pemasangan plang nama aset di sekolah. Maka, pengelola barang sekolah akan menyinkronkan data terhadap aset di sekolah dengan pencatatan di Bidang Aset. Kemudian diinput ke e-BMD,” ungkap Kabid Aset BPKAD Meranti, Wan Rama.
Mereka selalu kesana kemari untuk melakukan pendataan terhadap aset-aset daerah. Ini harus dilakukan agar pencatatan terhadap aset-aset ini bisa lebih akurat dan tak meleset.
Aparatur Pemkab Meranti yang mengurusi persoalan aset berada di bawah kendali Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dulu, bidang tersebut acap kali dianak tirikan. Bahkan terkesan tempat buangan. Karena dianggap pengelolaan keuangan harus didahulukan dibanding aset.
Padahal, pengelolaan aset memiliki keterikatan kuat terhadap pengelolaan keuangan. Makanya, dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengecekan aset menjadi kewajiban. Sebab, belanja daerah yang diwujudkan dalam bentuk barang dan bangunan menjadi catatan aset.
Mulai tahun 2026, BPKAD mulai melakukan peralihan pengelolaan aset. Dari manual ke digital.
Sehingga aparatur yang bertanggung jawab di Bidang Aset memulai lagi dari nol. Semua data manual diverifikasi kembali fisiknya ke lapangan, lalu dicatat dan didokumentasikan. Lalu, diunggah dan diinput secara daring melalui sistem elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD).
E-BMD belum secara resmi menjadi aplikasi milik pemerintah. Namun, Pemkab Meranti sudah mulai mengelola aset melalui laman digital tersebut.
Meski aplikasi ini belum terintegrasi ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri, perubahan tetap dilakukan demi tujuan efisiensi dan efektivitas.
Karena diyakini, setelah seluruh barang milik daerah sudah berhasil terintegrasi seratus persen, maka pekerjaan pengelolaan aset menjadi lebih mudah.
Untuk mengintegrasikannya, Bidang Aset mulai mendatangi seluruh pengelola barang dan aset di seluruh instansi di bawah Pemkab Meranti. Mulai dari dinas, kecamatan, kelurahan dan desa, hingga seluruh sekolah.
Mereka turun untuk memverifikasi data aset. Juga, mensosialisasikan kepada seluruh kantor dan sekolah. Agar dipahami bagaimana cara menginput data aset ke aplikasi e-BMD.
Pengelolaan Aset ini diakui menjadi bidang yang paling berat di BPKAD. Karena menyangkut pencatatan banyak barang dan benda. Selain tercatat, juga harus diketahui kondisinya. Makanya, melalui digitalisasi ini, juga sebagai upaya mengoptimalisasikan pengelolaan aset secara transparan.
Dalam rekap barang milik daerah yang tercatat di Bidang Aset, BPKAD Meranti, pada tahun 2026, total nilai aset sebesar Rp5.531.666.581.441,74. Terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak.
Secara rinci, tercatat sebanyak 1.594 bidang tanah yang dimiliki Pemkab Meranti. Dengan total nilai sebesar Rp393.399.465.445,27.
Dari total aset tanah itu yang bersertifikat hanya 239 persil saja. Sisanya, 1.355 belum bersertifikat.
Selain itu, aset peralatan dan mesin milik Pemkab Meranti sebanyak 168.601 unit. Dengan total nilai Rp587.769.072.555,74.
Kemudian, gedung dan bangunan sebanyak 2.501 unit. Semuanya bernilai Rp984.771.936.310,46.
Aset jalan, irigasi dan jaringan sebanyak 4.197 unit. Total nilainya, Rp3.299.102.038.209,27.
Aset tetap lainnya,73.753 unit. Nilainya Rp63.532.114.337,70.
Aset lainnya yakni, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Berupa dokumen perencanaan yang belum direalisasikan bangunan fisiknya. Nilai totalnya mencapai Rp203.091.954.583,29.
Seluruh rincian data aset tersebut diinput. Untuk mentransformasikan pengelolaan manual ke e-BMD, seluruh aparatur Bidang Aset keliling. Mereka hilir mudik ke kantor-kantor pemerintahan.
“Digitalisasi aset melalui e-BMD sudah disosialisasikan ke seluruh OPD hingga ke sekolah. Mereka juga turun untuk melakukan upaya inventarisasi aset,” terang Kepala BPKAD Meranti, Fajar Triasmoko Jum’at (6/11/2026).
Saat anggotanya keliling ke seluruh kantor, tidak fokus terhadap barang-barang yang tidak terlihat. Apalagi hilang. Tetapi, fokus terhadap inventarisasi barang yang ada saja dulu.
“Yang hilang, yang tidak tercatat kita abaikan dulu. Namun yang sudah tercatat dan ada fisiknya, akan langsung diinput ke e-BMD,” ujarnya.
Fajar juga menjelaskan, e-BMD saat ini masih berdiri sendiri. Meski begitu, kedepan akan dibridging atau dijembatani ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Seperti SP2D online (daring).
Aset daerah tidak hanya soal sepeda motor atau mobil saja. Tidak juga persoalan tanah dan bangunan juga.
Tetapi, termasuk soal dokumen perencanaan. Pemerintah menyebutnya Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDM).
Sesuai mekanisme, pemerintah wajib membuat gambar dengan pola pengadaan pihak ketiga sebelum membangun fisiknya. Namun gambar perencanaan yang belum diwujudkan dalam bentuk fisik, menjadi sebuah temuan dalam catatan akuntansi.
Jika sudah diwujudkan, maka reklasifikasi aset akan dilakukan. Artinya, jika fisik dari dokumen perencanaan sudah dieksekusi menjadi fisik, maka nilai pembuatan perencanaan akan dihapus dari temuan aset.
“Sejak Meranti berdiri, lebih dari Rp203 miliar nilai dokumen perencanaan yang sudah dibuat dan belum diwujudkan menjadi bangunan fisik. Seumpamanya perencanaanya 2012, dan fisiknya baru dibangun sekarang dan selesai, maka akan dilakukan reklasifikasi aset. Di catatan akuntansinya mulai hilang temuannya,” ungkap Fajar.
Rekonsiliasi bidang aset dengan bidang akuntansi juga menjadi kunci dalam mengoptimalkan kinerja. Kerjasama lintas sektoral menjadi kunci dalam pencatatan aset.
Melalui digitalisasi, pengelolaan aset juga menjadi pintu masuk untuk perbaikan sistem pencatatan. Jika dulu saat masih dikelola manual, perlu tenaga ahli dari Bidang Akuntansi yang disebar ke seluruh OPD untuk membantu menghitung nilai penyusutan aset.
Mungkin akan mudah jika hanya menilai tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih sedikit. Namun, jika harus menghitung jumlah perangkat elektronik yang asetnya dipinjamkan ke banyak ASN untuk mendukung kinerja, repot juga.
Nilai penyusutan barang dan perangkat wajib dicatatkan setiap tahunnya. Jumlahnya juga tidak sedikit. Ditambah lagi, kendali Bidang Akuntansi tidak bisa diintervensi oleh Bidang Aset. Sehingga memerlukan koordinasi yang pas.
“Peralihan sistem pengelolaan aset ini kita lakukan, supaya kawan-kawan mudah mencari barang, dan mudah menghitung penyusutan. Tidak perlu lagi orang akuntansi untuk menghitung penyusutan. Karena, jika terjadi ego antar bidang, maka Bidang Aset akan tertinggal jauh. Karena bidang aset membutuhkan kinerja bidang akuntansi dalam menghitung penyusutan dari tenaga ahli akuntansi yang ditugaskan di seluruh OPD,” aku Fajar.
Dengan e-BMD, salah satu keuntungan terbesar adalah, tenaga ahli akuntansi tidak perlu lagi melakukan penghitungan penyusutan secara manual. Tetapi cukup menginput barang ke aplikasi, akan muncul secara otomatis nilai barang sesuai kondisi dan tahun pembelian.
Skema Lelang Terhadap Barang Tak Fungsional
Terhadap barang dan aset daerah yang sudah tidak fungsional, namun masih memiliki nilai, maka BPKAD Meranti menggunakan skema lelang. Hingga kini, paling tidak sudah tiga kali dilakukan proses lelang terhadap kendaraan dan barang-barang yang tidak difungsikan lagi.
Bidang Aset mencatat lelang pertama dilakukan pada tahun 2022. Puluhan kendaraan yang rusak, dan berumur sudah lebih 7 tahun dilelang.
Sehingga tidak menjadi beban. Baik beban perawatan, maupun beban catatan.
Uang yang masuk ke kas daerah dari hasil lelang yang sudah tiga kali dilaksanakan oleh Pemkab Meranti sebesar Rp3.785.841.260.
Lelang pertama dilakukan pada tahun 2022. Didominasi kendaraan dinas. Sebesar Rp2.731.659.000 berhasil masuk ke kas daerah.
Sementara, pada lelang tahun 2025, Pemkab Meranti mendapatkan uang sebesar Rp115.287.000.
Pada pelelangan ketiga pada tahun ini (2026), dana segar masuk ke kas daerah sebesar Rp938.895.260. Selain kendaraan roda 2,3,4, dan 6, tahun ini Pemkab Meranti juga melelang 1 unit excavator dan sebagian kecil mobiler.
Lebih jauh, BPKAD Meranti juga mengambil langkah tegas dan berani terhadap aset-aset yang statusnya dipinjam pakai oleh instansi vertikal. Khususnya kendaraan.
Kendaraan-kendaraan tersebut dilakukan skema hibah. Baik ke Kepolisian, Kejaksaan dan ke TNI serta instansi vertikal lainnya. Dengan begitu, Pemkab Meranti terlepas dalam tanggung jawab perawatan dan unitnya.
Kendaraan yang sudah dihibahkan tersebut akan dihapus dari catatan aset. Karena sudah berpindah tangan kepemilikan dan tanggung jawabnya.
Sekretaris BPKAD, Alexander Fembri Budiawan menambahkan, aset yang mengalami kerusakan, nilainya akan menyusut secara otomatis. Di dalam aplikasi e-BMD, akan muncul nilai yang menyesuaikan dengan kondisi barang.
“Memang terhadap aset dengan nilai tertentu akibat sudah tidak fungsional lagi dan menyusut, sebaiknya dilelang. Sehingga tidak menjadi beban untuk terus dicatat dan disimpan fisiknya. Apalagi setiap tahun, nilainya akan terus menyusut. Jadi lebih baik dilelang,” terangnya.
Persoalan yang acap kali muncul dari pengelolaan aset yang cukup rumit dan berdampak kepada psikologis yaitu perangkat elektronik yang dipinjam pakaikan ke aparatur. Ketika berpindah, banyak aparatur terlupa, atau bahkan sampai enggan mengembalikan perangkat elektronik ke OPD lama tempatnya bertugas. Mulai dari laptop, tablet dan gawai yang digunakan itu masih merupakan aset daerah.
BPKAD tidak mau kompromi. Mereka mengambil langkah tegas dengan menyurati aparatur tersebut.
“Bahkan sudah ada aparatur yang sampai dilakukan Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Ini terpaksa dilakukan demi perbaikan pengelolaan aset. Karena, sudah menjadi kebiasaan. Pejabat yang pindah tidak mau memulangkan aset yang dipinjam pakaikan dari OPD lama kepadanya,” sebutnya.
Ketegasan itu menjadi langkah taktis dari BPKAD agar persoalan aset daerah perlahan bisa dibenahi. Ditambah lagi, dengan pola digitalisasi saat ini, transparansi soal status aset menjadi keharusan.
Mencoba Menggapai Mimpi
Dulu, Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kesusahan mengelola aset. Sedikit rumit. Terutama, menyinkronkan catatan dengan kondisi barang. Apalagi, sampai menakar penyusutan nilainya. Digitalisasi menjadi jurus pamungkas untuk memudahkan pengelolaanya.
Setelah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi dimekarkan 19 Desember 2008, otomatis mendapatkan warisan aset. Daerah ini menjadi yang termuda di Provinsi Riau.
Sebagai anak bungsu yang berumur 18 tahun, sudah cukup dewasa untuk bisa mandiri. Sudah saatnya, pengelolaan aset pemerintahannya dikelola secara daring.
Butuh kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), dan butuh etos kerja yang tinggi untuk bisa bertransformasi ke pengelolaan digital. Langkah berani itu dilakukan untuk mengejar sebuah mimpi.
Jika mimpi tercapai, kinerja semakin mudah. Tidak perlu bersusah payah kesana kemari lagi. Cukup cek dan evaluasi melalui saluran daring.
Tujuan tersebut bukan tanpa angan. Pemkab Kepulauan Meranti bermimpi untuk bisa meraih kembali penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi secara sempurna tanpa catatan persoalan aset.
Walaupun pernah meraih penilaian WTP hingga hingga delapan kali berturut-turut, namun penilaiannya, masih belum paripurna. Sebab masih banyak catatan dalam pengelolaan aset daerah.
Maklum saja, sebagai daerah pemekaran baru dari Kabupaten induk Bengkalis, Meranti menerima warisan yang tidak bisa ditolak. Mulai dari warisan yang aman dan jelas, sampai dengan warisan bermasalah dan tidak jelas. Khususnya warisan aset.
Sejak berdirinya pemerintahan daerah, penilaian pertama di awal terbentuknya tata kelola kabupaten baru, Meranti hanya mampu meraih penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2010. Terhadap pengelolaan keuangan tahun berikutnya (2011), Meranti masih stagnan meraih WDP.
Di tahun 2012, BPK memberikan penilaian yang cukup memuaskan. Yakni, WTP-DPP (Dengan Paragraf Penjelasan). Hal ini menunjukkan peningkatan dengan catatan tertentu.
Pada tahun berikutnya (2013), capaian penilaian kembali merosot ke penilaian WDP. Namun, 2014 hingga tahun 2021, Pemkab Meranti berhasil meraih WTP delapan kali berturut-turut.
Sebagai kabupaten pemekaran baru, sudah cukup membanggakan. Walaupun, masih dengan catatan belum tuntas dalam pengelolaan aset.
Kondisi terburuk terhadap laporan pengelolaan keuangan terjadi pada tahun 2022. Dimana Pemkab Meranti dinilai Disclaimer atau BPK Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Kondisi itu berulang pada pengelolaan keuangan tahun 2023. Pemkab Meranti dinyatakan Disclaimer.
Hal itu imbas dari Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024, H Muhammad Adil SH terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap keuangan daerah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 April 2023. Selain korupsi, H Adil juga terbukti melakukan suap kepada oknum pegawai BPK agar penilaian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan daerah tahun 2022 bisa meraih predikat WTP.
Pada tahun 2024, mulai pulih. Walaupun masih dinilai WDP, namun sudah berhasil keluar dari status Disclaimer. Penilaian itu juga masih sama terhadap pengelolaan keuangan tahun 2025 yaitu WDP.
Terhadap penilaian tahun ini, melalui BPKAD, Pemkab Meranti berupaya bangkit dari keterpurukan. Salah satu upaya yang dilakukan saat ini dengan mengalihkan pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset secara daring.
Untuk pengelolaan aset daerah mulai dioperasionalkannya elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD). Sementara, untuk pengelolaan keuangan daerah, sejak awal tahun (2026) mulai diberlakukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online (daring) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dan sistem perbankan.
SP2D Daring, Tanggal Satu Kring – kring
Walaupun di awal pemberlakuan SP2D Daring terdapat beberapa persoalan. Evaluasi pun dilakukan. Kesalahan diperbaiki.
Kini, seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Meranti sudah bisa menerima gaji setiap tanggal satu. Walaupun tanggal 1 tepat pada hari libur, bukan sebuah hambatan. Ataupun tanggal merah, bukan juga halangan.
BPKAD Meranti sudah konsisten bisa membayar gaji tepat waktu. Tidak pada waktu-waktu sebelumnya. Gaji ASN Pemkab Meranti sering dibayarkan tanggal 2,3,4,5,6,7, bahkan pernah tanggal 8.
Pemberlakuan SP2D online (daring) di Meranti dimulai Februari tahun ini. Setelah Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis. Dua daerah di Riau itu lebih dulu mengawalinya.
Namun, baru Meranti yang konsisten bisa membayar gaji ke seluruh ASN setiap tanggal 1, setiap bulannya. Walaupun bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur, Pemkab Meranti tetap menyalurkan gaji ASN.
Setiap tanggal 1 gajian tersebut sudah serupa ASN di kementerian. Dimana tiap tanggal 1, kring… Kring… Gaji sudah masuk ke rekening.
Dengan pemberlakuan SP2D secara daring bagi seluruh OPD dapat memangkas energi, sumber daya dan birokrasi. Dengan sistem digitalisasi ini, bendahara OPD tidak perlu mengambil dokumen tersebut secara manual dan mengantarkannya ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah secara langsung. Bank yang dijadikan tempat penyimpanan kas daerah (Kasda) Meranti.
Mata rantai yang menghabiskan waktu, minyak kendaraan dan tenaga tersebut, kini dipangkas. Berganti dengan proses yang lebih efisien.
Cukup hanya melalui gawai, atau komputer, sudah bisa mendapatkan anggaran untuk kebutuhan OPD.
Dana yang diminta oleh OPD lain ke BPKAD sudah bisa masuk di rekening bendahara masing-masing OPD. Selain praktis, resiko terburuk, seperti kecelakaan dan dijambret juga dapat dihindari.
Kabid Perbendaharaan BPKAD, Hidayatullah menjelaskan, SP2D daring (online) merupakan, langkah penting dalam mendukung digitalisasi tata kelola keuangan pemerintah daerah. Khususnya, dalam proses pencairan dana yang kini dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, efisien melalui platform SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sistem ini memudahkan koordinasi antara Kemendagri dan BPD (Bank Riau Kepri Syariah) dalam mengelola dana pemerintah daerah secara real time.
“Dengan pemberlakuan SIPD online (daring) ini, proses transaksi lebih cepat dan otomatis, efisien, birokrasi lebih sederhana, dapat mempermudah dan mempercepat proses belanja, transparan serta terukur dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelas Dayat.
Menurutnya, dengan SP2D daring tersebut nantinya akan dilakukan validasi rekening oleh bank, validasi kesesuaian pajak dengan Coretax. “Kemudian, Id billing yang expired cukup dilakukan pembaharuan di SIPD tanpa mengubah SPP dan NTPN otomatis terisi di SIPD setelah pencairan SP2D berhasil,” ucapnya.
“Mimpi yang telah kita wujudkan, penggunaan SP2D daring ini untuk membuat PNS daerah setara dengan PNS pusat dalam penerimaan hak nya dalam bentuk gaji. Yang mana, PNS pusat setiap tanggal 1 mereka gaji mereka sudah masuk ke rekening. Tak peduli hari libur maupun hari kerja,” tambahnya.
Dayat mengaku di awal pelaksanaannya BPKAD melakukan sinkronisasi dan penginputan rekening. Baik rekening bendahara OPD, maupun rekening seluruh ASN. Sinkronisasi tersebut juga dilakukan bersama dengan pihak bank.
“Saat di awal-awal, masih ada ASN yang salah menginput rekening gaji. Sehingga proses penggajian tidak tepat waktu dan tidak serentak,” sebutnya.
Setelah dievaluasi, perlu komitmen bersama dengan pihak bank agar ketepatan waktu penyaluran gaji bisa dilakukan. Kini, setiap tanggal 1 dini hari, setiap ASN sudah gajian.
Sistem pengelolaan keuangan daerah secara digital dimulai dari SPKAD (Sistem Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Namun sifatnya lokal. Untuk menginput data, harus datang ke kantor BPKAD.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri meluncurkan SIPD pada tahun 2022. Seluruh daerah diminta mengikutinya.
Seluruh program, kegiatan dan pengelolaan keuangan dilakukan melalui aplikasi tersebut. Penerapannya berskala nasional.
Kemudian, pada tahun 2026, SP2D online (daring) akhirnya juga diterapkan. Meranti menjadi daerah ketiga yang ikut menerapkannya di Riau.
BPKAD bisa menjalankannya secara konsisten berkat dukungan BRK Syariah yang mau mendukung visi ini. Sebab, pengendalian SP2D online ini dilakukan bersama antara BPKAD, petugas BRK Syariah dan operator SIPD dari kementerian.
“Jika tanggal 1 jatuh pada hari Sabtu atau Minggu, maka pendistribusian gaji ke ASN melalui kas daerah di BRK Syariah dilakukan terjadwal. Dimana penginputannya dilakukan hari Jum’at. Namun, pergeseran uang dari Kasda ke rekening masing-masing ASN secara otomatis saat pergantian tanggal dari 31 ke tanggal 1,” terang Kepala BPKAD Meranti, Fajar triasmoko lagi.
Ditegaskannya bahwa peran BPKAD dalam pengelolaan keuangan daerah hanya sebagai juru bayar. Agar lebih mudah dan simpel penyaluran uang tersebut dilakukan praktis secara daring.
Melalui SP2D Online ini, Fajar merasa semakin enteng dalam pengendalian anggaran daerah. Ia bisa memonitor kas daerah secara real time. Ia juga bisa mengendalikan anggaran lebih baik dan sesuai peruntukan berdasarkan skala prioritas berdasarkan program daerah.
“Kami juga bisa memblokir atau membuka blokir terhadap seluruh item kegiatan di seluruh OPD. Untuk itulah gunanya rekomendasi dari BPKAD sebelum pelaksanaan kegiatan menjadi penting didapatkan. Agar kegiatan bisa dilaksanakan, namun tetap dengan ketersediaan anggaran. Dengan begini pengelolaan keuangan daerah kita bisa lebih sehat,” harap Fajar.
Kini pengelolaan aset daerah sudah melalui e-BMD. Pengelolaan keuangan juga sudah SP2D daring.
BPKAD hanya tinggal konsisten. Mimpi itu bisa segera terwujud. Mimpi untuk kembali meraih opini WTP dari BPK atas pengelolaan keuangan dan aset daerah. ***












