Padang  

Miliki Offset Satwa Dilindungi, Warga Padang Panjang Ditangkap

Barang bukti

PADANG – Seorang pemilik bagian-bagian tubuh satwa yang diawetkan (offset) W (74), ditangkap Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BSDA) dan Polda Sumatera Barat.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, W ditangkap dikediamannya di kawasan Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, dengan 30 jenis barang bukti berupa offset dan bagian-bagian satwa yang dilindungi.

“Ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa”, ujar Kepala Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Jumat (17/6/2022).

Lebih lanjut Subhan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk offset milik W dan melakukan penggeledahan karena merasa curiga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa offset berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

“Selain itu, diamankan juga surat izin penitipan satwa yang dimiliki pelaku yang telah dicabut pemerintah”, imbuhnya.

Saat ini Tim Gakkum LHK masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda dan Balai KSDA Sumatera Barat.

W ditetapkan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara aparat penegak hukum (Balai Gakkum – Balai KSDA Sumbar – Polda Sumbar) dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

Sekedar informasi, dalam beberapa tahun terakhirm KLHK telah melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, termasuk 430 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar.

KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. (aci)