BATUSANGKAR – Dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) dibutuhkan peran optimal dari semua pihak, kemudian didukung komitmen kuat untuk bersinergi dan berkolaborasi.
“SDI menjadi tonggak sejarah dalam suatu kebijakan tatakelola data pemerintah untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses,” kata Wabup Richi Aprian, Minggu (24/10).
Menurutnya, SDI merupakan suatu kebijakan tentang tatakelola menuju singkronisasi data Indonesia yang berkualitas dan berintegritas tinggi dan ini
“Untuk mewujudkan SDI ini, BPS juga harus punya komitmen dalam memberikan pembinaan terhadap peningkatan kapasitas statistik di tingkat nagari di Tanah Datar, karena ini berkaitan dengan prinsip SDI, pengumpulan data, pengolahan data, pemanfaatan data untuk berbagai kebutuhan pembangunan daerah dan juga kualitas dari data itu sendiri,” ucap Richi
Sebelumnya, Wabup bersama Kadis Kominfo Abrar telah menandatangani komitmen bersama kabupaten/kota untuk mewujudkan SDI di gubernuran Sumbar.
Ia menyatakan apresiasi atas inovasi BPS Sumbar yang telah melaunching aplikasi Bidadari karena ini juga sebagai upaya percepatan pembangunan SDI ditingkat nagari. Kemudahan akses berbagai data tentang nagari, perencanaan pembangunan lebih cepat dan tepat sasaran.
Menurut Richo, peran data sangat menentukan dalam evidence-based policy, mengingat tuntutan data terhadap kebijakan berkualitas dan tepat sasaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Untuk memenuhi hal itu data perlu akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan, terlebih di era disrupsi.
Saat ini, jelasnya, pengumpulan data tidak lagi dengan cara konvensional, tetapi juga melalui pemanfaatan teknologi seperti big data, namun untuk memenuhi data ditingkat pusat hingga daerah masih ada tantangan, karena masih ada data tidak standar, penggunaan kode referensi berbeda-beda, perbedaan data dihasilkan produsen data dan kesulitan dalam mengakses data.
Akibatnya muncul kebingungan bagi pengguna data, khususnya pengambil kebijakan.
“Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, prinsip satu data ini adalah standar data, metadata, interoperabilitas dan kode referensi dengan target jangka pendeknya penyusunan atau finalisasi regulasi penyelenggaraan SDI, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota hingga pembentukan forum SDI,” jelas Richi.
Makanya, tambah Wabup, SDI menjadi tonggak sejarah dalam suatu kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses. (ydi)












