Agam  

Layanan Uji Kendaraan di Agam Sudah Mulai Beroperasi

Kadis Perhubungan Kabupaten Agam, Dendi Pribadi sedang memperlihatkan kartu Blue Kir sebagai pengganti Buku Kir. (Asrial Gindo)

AGAM – Setelah dikuasai sepenuhnya oleh Pemkab Agam, Tempat Pengujian Kelayakan Kendaraan (PKB) atau Kir yang di berlokasi di Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam telah mulai kembali beroperasi, Senin (8/11).

Beroparasinya kembali pengujian kendaraan bermotor di UPTD Gadut itu karena pemerintah Propinsi Sumatera Barat menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Kir yang berlokasi di Jalan Bukittinggi-Medan Km 4 Nagari Gadut itu ke Pemerintah Kabupaten Agam.

Setelah pengelolaan Kir Gadut itu diserahkan ke Pemkab Agam, kita langsung melakukan kalibrasi semua peralatan uji yang ada di PKB Gadut itu,”ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Dendi Pribadi saat ditemui Singgalang di PKB Gadut, Senin (8/11).

Dijelaskannya, kalibrasi alat itu sebagai syarat untuk diakreditasinya Kir tersebut.

“Alhamdulilah saat dilakukan kelibrasi semua peralatan uji kira sudah lulus sehingga pihaknya langsung mengajukan akreditasi ke pemerintah pusat,”ujar Dendi.

Selain itu pihaknya juga sudah mengantongi kartu bukti lulus uji elektronik (BLUE) sehingga operasional PKB atau Kir tersebut sudah bisa dilaksanakan.

Sebelumnya, PKB atau Kir di Nagari Gadut itu sempat ditutup karena gedungnya dikelola oleh Bukittinggi dan Agam sehingga Kir tersebut tidak bisa diakreditasi sebagaimana aturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.

Sedangkan untuk mendapatkan akreditasi itu , gedung tempat Pengujian kendaraan bermotor tidak boleh dikelola oleh dua daerah seperti yang dilakukan di Kir Gadut selama ini.

“Namun kini pengelolaan Kir di Kanagarian Gadut itu telah diserahkan pengelolaanya ke pemerintah Kabupaten Agam oleh Provinsi,’ujar Dendi.

Meskipun pengelolaan PKB di Gadut itu sudah diserahkan ke Agam, namun tidak bisa langsung di operasikan, sebab untuk mendapatkan akreditasi semua peralatan uji di Kir Gadut itu harus dikalibarasi terlebih dahulu oleh BPTD wilayah III Sumbar guna melihat kelayakan semua peralatan uji tersebut.

Setelah peralatan itu dinyatakan lulus Kalibarasi, baru diusulkan untuk diakreditasi ke pemerintah pusat.

Menurut Dendi, semua proses itu sudah dilalui, sertifikat akreditasi juga sudah keluar.