Oleh Hendri Nova
Wartawan Topsatu.com
“Bro lihat bro… tumben pagi ini beberapa saham yang sudah mati suri bertahun-tahun, mulai terlihat melakukan pemulihan, bahkan ada yang sudah benar-benar bebas…” teriak Angga pada Leo, teman di sebelahnya sambil memperlihatkan portofolio sahamnya.
“Ah… yang benar aja lu… Selama ini pemilik perusahaan ‘mati’ itu bak tak pernah bisa disentuh, sehingga mereka bisa membuat dana kita para investor mati suri bertahun-tahun. Itulah yang menyebabkan aku, agak pesimis dengan masa depan Pasar Modal Indonesia ini,” jawab Leo, sambil buru-buru membuka smartphonenya untuk melihat portofolio sahamnya.
Setelah berhasil masuk, matanya langsung tertuju pada saham kode ‘X’ yang selama ini setia di status BLYX (gugatan pailit kepada perusahaan tercatat, belum menyampaikan laporan keuangan, belum menyampaikan RUPST s/d 6 bulan setelah tahun buku terakhir, saham dalam papan pemantauan khusus), hanya tersisa keterangan belum menyampaikan laporan keuangan, belum menyampaikan RUPST s/d 6 bulan setelah tahun buku terakhir.
“Wah… setelah sekian lama, saham satu ini akhirnya bebas dari status gugatan pailit kepada perusahaan tercatat dan sahamnya sudah lepas dari dalam papan pemantauan khusus,” ucap Leo, nyaris tak percaya.
“Ada peristiwa apa di Pasar Modal Indonesia saat ini? Apa karena reformasi di Pasar Modal Indonesia benar-benar sudah berjalan?” tanya Angga.
“Semoga saja begitu Bro… Jika dalam waktu dekat Pasar Modal Indonesia makin memperlihatkan keberpihakannya pada investor, bukan tidak mungkin Pasar Modal Indonesia makin bergairah lagi dan IHSG tak akan tertekan lebih dalam lagi,” harap Leo.
“Kita lihat saja ke depannya. Semoga saja, semua saham yang sudah ‘tidur’ bertahun-tahun yang menyebabkan ketidakjelasan dana kita di saham tersebut serba tak jelas, segera teratasi oleh reformasi di tubuh Pasar Modal Indonesia ini,” ungkap Angga.
Bikin Kaget
Tak hanya Angga dan Leo saja yang kaget, saat melihat portofolio saham mereka beberapa hari belakangan. Ada banyak Angga dan Leo lainnya di luar sana, juga merasakan kekagetan serupa.
Mereka kaget, karena janji Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan melakukan reformasi pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum guna meningkatkan kepercayaan investor serta daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global, benar-benar ada hasilnya kali ini. Mereka berharap ini bukan sekedar hangat-hangat taik ayam, sehingga baru separuh jalan, gaya lama kembali lagi.
“Dalam satu restoran, pelanggan itu adalah raja. Kecewa sedikit saja, mereka bakal hilang rasa kepercayaannya. Nah di pasar modal Indonesia hendaknya juga memandang investor sebagai raja. Membuat mereka kecewa dengan menahan modal mereka bertahun-tahun pada saham yang perdagangannya dihentikan, jelas bisa merenggut kepercayaan mereka pada pasar modal Indonesia,” terang Leo.
Ia berharap, sebagai lembaga yang diberi wewenang melakukan penguatan pasar modal Indonesia, OJK benar-benar tak melakukan reformasi separuh hati kali ini. Panggil semua pemilik perusahaan yang berada di papan pemantauan khusus atau sebab lainnya, agar mereka segera melakukan kewajibannya, sampai saham mereka kembali diperjualbelikan bebas di lantai bursa saham pasar modal Indonesia.
Jika hal ini bisa dituntaskan OJK menjelang akhir tahun ini, maka kepercayaan investor lokal maupun global tentu akan kembali lagi. Mereka tak perlu lagi dihantui rasa takut modal mereka yang tak jelas nasibnya dari tahun ke tahun.
Reformasi OJK
OJK di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring dan turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik, Selasa (20/10/2026) lalu menegaskan, bahwa OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal Indonesia.
Khususnya setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia. OJK menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab berbagai perhatian tersebut melalui reformasi yang konkret, konsisten, dan berkelanjutan.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta kepercayaan investor,” ujar Friderica.
Friderica menyampaikan bahwa fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat, dengan kapitalisasi pasar mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, serta jumlah investor mencapai 31,1 juta. Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan perkembangan positif, dengan pertumbuhan pendapatan sebesar 15,9 persen dan laba bersih sebesar 16,3 persen dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026.
Hasan menjelaskan bahwa OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO), terus menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal yang mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan.
Reformasi tersebut antara lain mencakup peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen, serta publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).
“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
Terkait MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final. MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir yang dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK menghormati independensi penilaian MSCI dan terus melakukan komunikasi konstruktif, agar seluruh perkembangan reformasi pasar modal Indonesia memperoleh pertimbangan secara menyeluruh. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.
Penguatan Penegakan Hukum
OJK juga terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan kepastian kepada investor.
Pada 16 Oktober 2026, OJK telah mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI, sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum OJK secara berkesinambungan.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” ujar Hasan.
Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun, menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, serta terus menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Perkuat Dialog dan Kepercayaan Investor Global
Friderica menyampaikan bahwa OJK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan serta memastikan keberlanjutan reformasi. Sebagaimana turut menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.
Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan implementasi peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi dalam IHSG, penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.
“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Friderica.
OJK berkomitmen melanjutkan reformasi secara konsisten melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan komunikasi terbuka dengan investor global untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang semakin transparan, berintegritas, likuid, dan berdaya saing.
Pentingnya Lembaga Seperti LPS
Keseriusan OJK dalam usaha mendapatkan kembali kepercayaan investor global, hendaknya setara dengan usaha menjaga kepercayaan nasabah perbankan pada nasib uangnya yang disimpan di bank. Sewaktu krisis moneter 1997–1998 yang menyebabkan 16 bank dilikuidasi, yang memicu kepanikan massal (bank run). Masyarakat berbondong-bondong menarik uangnya, karena takut bank bangkrut dan uang mereka hilang.
Pemerintah Indonesia akhirnya menghadirkan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang didirikan melalui UU No. 24 Tahun 2004 sebagai lembaga independen. LPS lahir sebagai respons langsung untuk memulihkan, menjaga, dan menjamin kepercayaan masyarakat terhadap keamanan uang mereka di bank.
Tujuan hadirnya LPS, agar masyarakat merasa tenang dan yakin, bahwa uang mereka tetap aman di bank hingga nominal tertentu (saat ini hingga Rp2 miliar), bahkan jika bank tersebut mengalami kegagalan. LPS siap mengembalikan dana mereka utuh.
Jika OJK dalam semangat reformasi kali ini berhasil pula menghadir lembaga seperti LPS di pasar modal Indonesia, bisa dipastikan kepercayaan investor global jadi makin tinggi. Anggap untuk sementara ini, lembaga tersebut diberi nama Lembaga Penjamin Investor (LPI).
LPI kerjanya mirip LPS. LPI menjamin akan mengembalikan uang investor, seharga saham yang ia beli, jika perusahaan tercatat di bursa saham tidak sanggup lagi disehatkan setelah dibantu LPI.
Jika LPS akhirnya terbukti sanggup menertipkan bank-bank nakal yang mengincar laba jangka pendek, maka LPI juga pasti sanggup melakukan tindakan serupa. Tak ada lagi perusahaan yang bisa IPO, tanpa verifikasi ketat dan jaminan pada LPI.
Maka di masa datang nantinya, tak akan ada lagi potensi hadirnya perusahaan cangkang ataupun perusahaan fiktif yang tak jelas usahanya, selain hanya mengeruk keuntungan di bursa saham tanpa bisa dituntut bertanggung jawab. Setelah target tercapai, mereka memainkan skenario bangkrut, lalu bisa bebas melenggang dari tanggung jawab, meninggalkan investor yang modal mereka terperangkap tanpa jelas kapan bisa bebas kembali.
Tekad OJK untuk melakukan reformasi di pasar modal Indonesia kali ini, hendaknya benar-benar beda dengan tawaran reformasi sebelum-sebelumnya yang akhirnya membuat MSCI mengeluarkan nilai seperti saat ini. Jangan sampai gagal lagi, sehingga makin mengikis kepercayaan investor pada saham-saham yang diperjualbelikan di bursa efek Indonesia. (*)













