Padang  

Kepala ESDM: PLTP Tidak Akan Merusak Lingkungan, Justru Menjaga Kelestarian

Herry Martinus

PADANG – Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal tidak akan merusak lingkungan. Justru PLTP berkepentingan untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar lokasi eksplorasi energi panas bumi untuk menjaga kestabilan curah hujan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Herry Martinus, kepada wartawan, Senin (13/11).

“Karena dia (geothermal) punya kepentingan menjaga hutan wilayah setempat untuk tetap terjaga sehingga curah hujan di sana bisa maksimal, sebagaimana kondisi sekarang. Karena dia berkepentingan menjaga penyerapan air,” kata Herry.

Herry mencontohkan,‎ seandainya sebuah perusahaan penggarap geothermal mendapatkan izin lahan seluas lima ribu hektare, yang akan dibangun untuk tempat pembangkit hanya sekitar 50 hektare, atau hanya 1% nya saja.

Tapi, perusahaan akan berusaha menjaga keseluruhan lima ribu hektare lahan tersebut agar tetap lestari. Tujuannya supaya kelembaban tanah dan curah hujan di wilayah tersebut tetap maksimal.

“Luasan izin yang diberikan itu umumnya memang sangat luas karena meliputi sebuah kesatuan sistem panas bumi, tapi bukan berarti semuanya akan dipakai untuk pembangunan pembangkit listrik,” ujar Herry.

Herry menginginkan pemahaman seperti ini harus disampaikan kepada masyarakat. Karena, masih ada sebagian kecil masyarakat yang terprovokasi isu-isu negatif yang menyebutkan geothermal akan memakan banyak lahan serta merusak lingkungan serta mengakibatkan bencana kekeringan.

“Justru geothermal akan berusaha mencegah kekeringan,” katanya.

Dikatakan, secara keseluruhan di Sumatra Barat terdapat potensi energi panas bumi sebanyak 1.700 megawatt (MW). 1.700 MW ini, tersebar di 18 titik yang berada di sepanjang Bukit Barisan. Yakni ada di Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Agam.

Tapi energi panas bumi yang sudah berjalan baru ada di Solok Selatan, yang dikelola oleh PT. Supreme Energy Muara Laboh sejak 2019 lalu. Di Solsel, kapasitas yang dihasilkan 110 MW.

Selain itu, ada lima titik lagi yang sudah mendapatkan izin Wilayah Kerja Penambangan (WKP) yaitu di Gunung Talang, Solok, WKP Sumani, Solok, wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (WPSPE) Bonjol, Pasaman. Kemudian WSPE Tandikek di Kabupaten Agam, Tanah Datar dan Padang Pariaman. Satu lagi adalah pengembangan tahap dua PLTP di Solok Selatan.

Herry mengatakan pemerintah daerah sudah berusaha melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai banyaknya manfaat yang dirasakan bila di daerah mereka geothermal berdiri. Terutama masyarakat di hulu yang sebagian warganya masih menolak kehadiran geothermal.