Solok  

Kejari Solok Musnahkan Ganja Hingga Tulang Beruang

Pemusnahan barang bukti di Kejari Solok. (oky)

SOLOK – Kejaksaan Negeri Solok memusnahkan barang bukti ganja, shabu, miras, uang palsu pecahan seratus, sangkar burung, sisik trengiling, kulit dan tulang beruang dalam acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Solok, Kamis(16/6).

Pemusnahan barang bukti dalam sejumlah perkara tindak pidana tersebut dipimpin lansung Kajari Solok Fani Nilasari.

Turut hadir dalam kegiatan ini, jajaran kejaksaan, perwakilan dari Polres Solok Kota, Damkar dan undangan lainnya.

Kajari Feni Nilasari dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti dilingkungan Kejaksaan Negeri Solok merupakan agenda rutin sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan pengadilan terkait BB yg perkaranya yang sdh inkracht ( berkeputusan tetap).

Ia merinci adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis shabu seberat 8,38 gr, Ganja 363,35gr, puluhan uang palsu pecahan seratus ribu, belasan botol miras jenis bir bintang dan anggur merah, sisik trengiling, BB perkara asusila, belasan sangkar burung, kemudian kulit dan tulang beruang.

” Pemusnahan barang bukti hari ini tidak hanya bermakna bagi kejaksaan sebagai agenda rutin eksekutor dalam melaksanakan amar putusan, namun pemusnahan barang bukti juga bentuk dari keseriusan dan upaya institusi kejaksaan dalam mendukung program pemerintah saat ini dalam meminimalisir dan antisipasi maraknya peredaran Narkoba belakangan ini,” Sambungnya.

Disamping itu, Kajari juga berharap dengan adanya giat pemusnahan barang bukti dalam sejumlah perkara pidana tersebut dapat dijadi pembelajaran dan pengingat bagi kita semua untuk melakukan hal-hal positif yang tidak berlawanan dengan hukum. (Oky)