Padang  

Imigrasi Padang Lakukan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing

Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora Kabupaten Mentawai) di Hotel Bunda, Kamis (2/12). (*)

RAPAT koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora Kabupaten Mentawai ) di Hotel Bunda, Kamis (2/12). (*)

PADANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melaksanakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora Kabupaten Mentawai ) di Hotel Bunda, Kamis (2/12).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumbar yang diwakili Kabid Inteldakim Divisi Imigrasi Kemenkum HAM Sumbar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang yang diwakili oleh Kasi Inteldakim, dan Forkopimda di lingkungan Kabupaten Mentawai.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar yang diwakili oleh Kabid Inteldakim Divisi Imigrasi menyampaikan, rapat koordinasi Tim Pora bertujuan untuk saling tukar informasi dan saling sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Menurut Asisten I Bidang Umum Sukirman, yang membuka timpora mewakili Bupati kepulauan Mentawai menyambut baik adanya koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dengan adanya Rapat Tim Pora ini bisa menyamakan persepsi antar instansi dalam hal pengawasan orang asing dan dapat meningkatkan sinergitas. Karena Kabupaten Kepulauan Mentawai ini merupakan destinasi wisata yang cukup diminati oleh wisatawan mancanegara, sehingga kita harus bisa bersama-sama mengawasi setiap orang asing yang datang.

Tetapi dalam hal pelaksanaan pengawasan orang asing tersebut jangan sampai mengganggu kenyamanan orang asing tersebut. Karena Kabupaten Kepulauan Mentawai ini PAD nya sangat bergantung dari sektor pariwisata.

Dengan dilakukannya rapat koordinasi Tim Pora ini diharapkan menjadi wadah berbagi informasi serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap orang asing sesuai dengan tugas pokok masing-masing Instansi.

“Kita punya Aplikasi Pengawasan Orang Asing atau APOA. Pengawasan orang asing dapat juga dilaporkan melalui aplikasi tersebut,” kata Hendriantono.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Zaenal Wahyudin menambahkan, sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, pemberian visa dan izin tinggal dalam kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru dapat diberikan kepada orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang terbit sejak 22 April 2021 hingga 18 Juli 2021.

“Dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu sampai 15 Oktober 2021. Adapun orang asing dari 19 negara yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia,” ucap Zaenal.

Rinciannya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. (009)