Padang  

Gugatan Pilkada Sijunjung dan Padang Pariaman Kandas

PADANG – Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, Senin (15/2) menyatakan sengketa hasil Pilkada Sijunjung 2020 yang diajukan Hendri Susanto-Indra Gunalan tidak dilanjutkan, karena tidak memenuhi syarat formil yakni diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, dan menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” ujar Anwar hakim dalam amar putusannya yang disiarkan secara live dari Gedung MK di Jakarta.

Dalam konklusi, hakim menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi tidak beralasan hukum, mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum dan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya dalam perkara nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjunjung nomor urut lima, Hendri Susanto-Indra Gunalan melalui kuasa hukumnya Miko Kamal cs dalam petitumnya meminta agar majelis hakim menyatakan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung cacat hukum.

Dalam persidangan dijelaskan, perkara yang diajukan tidak terkait dengan perselisihan hasil penghitungan suara, melainkan terkait dengan terlambatnya salah satu pasangan calon dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2017 yang sudah diubah dengan PKPU No. 12 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, bahwa pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK dikenai sanksi pembatalan.

Atas gugatan tersebut, KPU Sijunjung melalui kuasa hukumnya Sudi Prayitno sebagai pihak termohon dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah melalui kuasa hukumnya Defika Yufiandra cs sebagai pihak terkait mengajukan eksepsi yang menyatakan, permohonan yang diajukan Hendri Susanto-Indra Gunalan sudah melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga harus dinyatakan tak dapat diterima.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Senin (1/2) lalu, Defika menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada jo Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan dalam jangka waktu paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara.

Penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 diumumkan oleh termohon pada Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 15.05 WIB. Dengan demikian, seharusnya batas akhir tenggang waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan adalah pada 17 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sementara permohonan diajukan oleh pemohon secara daring (online) pada 18 Desember 2020 pukul 23.20 WIB, sebagaimana tercatat pada website resmi Mahkamah Konstitusi.

“Artinya, pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu selama 23 jam dan 20 menit,” lanjut Managing Director Kantor Hukum Independen (KHI) ini.

Kemudian secara normatif pemohon tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada. Sebab, dengan keberadaan Sijunjung sebagai kabupaten yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 237.376 jiwa, maka syarat selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait maksimal sebesar 2 %. Faktanya, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait sesuai Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor tentang 272/PL.02.06-Kpt/1303/KPU-Kab/XII/2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020, tanggal 15 Desember 2020 adalah sebesar 2.925 atau 2,68 % dari suara sah.