Dua Pelaku Curanmor Diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi

BUKITTINGGI – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, Rabu (1/2/2023).

Kapolresta melalui Kasat Reskrim Akp. Fetrizal, S Kamis (2/2/2023) menjelaskan penangkapan kedua pelaku AB (27) dan DS (33) berawal dari pengembangan kasus penggelapan kendaraan bermotor.

“Pelaku AB sudah menjadi target operasi kita karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus Pencurian dan penggelapan, telah tiga kali mendapatkan vonis dari pengadilan,” jelas Fetrizal.

Lebih lanjut dijelaskan, saat melancarkan aksi AB ditemani DS. Aksi Pencurian tersebut telah direncanakan AB dengan membawa kunci T ketika akan bertemu DS.

Selanjutnya kedua pelaku berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor, dan ketika di TKP Jorong Ampang Gadang itu lah keduanya melihat sepeda motor Satria FU 150 terparkir di halaman sebuah ruko.

Kemudian dengan menggunakan kunci T, AB merusak kunci sepeda motor tersebut. Dikarenakan tidak menyala AB dan DS mendorong sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

Dari penangkapan tersebut Polresta Bukittinggi mengamankan barang bukti berupa satu Suzuki FU 150 SCD2 Hitam BA 3761 FW, kunci leter T, smash hitam dan Honda Beat hitam.

Untuk kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan di kawasan Pasar Aur Kuning. Keduanya disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (deri)