Padang  

DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur Terkait Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

PADANG – Komisi V DPRD Sumbar mengemukakan 16 poin sebagai jawaban atas tanggapan Gubernur Sumbar atas ranperda usulan prakarsa DPRD Sumbar tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Senin (13/2).

Juru bicara Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, dari jawaban dewan terkait ranperda ini ada sejumlah poin yang tidak sejalan dengan tanggapan gubernur tersebut.

“Salah satunya dasar hukum pembuatan ranperda,” kata Hidayat.

Menurutnya, penyusunan ranperda ini telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hidayat juga menjelaskan, ranperda secara substansif diarahkan untuk memperkuat kebudayaan di Sumbar, baik dari SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan dan objek pemajuan kebudayaan.

“Dengan pengaturan ini diharapkan mewujudkan tujuan nasional, memastikan jaminan bagi masyarakat untuk mencipta, melestarikan, memanfaatkan, mengekspresikan, dan mempraktikkan kebudayaan mereka,” tukas Hidayat.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan, yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 yang merupakan pengaturan pelaksanaan Undang-undang No 5 Tahun 2017, merupakan landasan kuat dan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan.

“Ranperda ini turunan peraturan perundangan yang diharapkan implementatif dalam memajukan kebudayaan di Sumbar,” tambah Hidayat.

Adapun poin lainnya yang menyangkut tanggapan atas substansi dan teknis penyusunan, untuk naskah akademik ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar itu telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Sumbar.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan kabupaten kota serta perangkat daerah terkait yang akan terus dilakukan penguatan materi naskah akademik bersamaan dengan pembahasan ranperda tersebut,” tutur Hidayat.

Kemudian terhadap saran pemprov untuk mengganti judul ranperda menjadi “Pemajuan Kebudayaan” akan dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut.

Kemudian adanya tanggapan gubernur agar substansi atau materi muatan terkait Dewan Kebudayaan Daerah dihapus, karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.