Padang  

Diduga Konsumsi Sabu, Pasutri Warga Air Pacah Diringkus

Ilustrasi.(ist)

PADANG – Diduga mengkonsumsi narkoba, suami-istri dibekuk polisi di sebuah Ruko Jalan Simpang Empat Air Pacah, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (18/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Benar telah diamankan satu orang laki-laki dewasa dan satu orang perempuan dewasa yang merupakan pasutri (pasangan suami-istri) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Kompol Al Indra, Minggu (19/6).

Identitas tersangka yaitu Joni alias Lenon (41), buruh harian lepas dan istrinya Yesi (41) seorang ibu rumah tangga (IRT). “Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu paket sabu, serta satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng, dan kaca pirek,” kata Al Indra.

Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah Ruko di Jalan Simpang Empat Air Pacah, langsung dilakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku sebelah kanan tersangka Yesi.

Kemudian ditemukan satu kantong plastik warna ping di dalamnya terdapat satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek yang ditemukan di tangan tersangka Lenon.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Al Indra. (arief)