Padang  

CJH Dingatkan Berat Barang Bawaan Maksimal 32 Kg

Ilustrasi. (ist)

PADANG -Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah diwakili Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid mengingatkan jemaah haji untuk memperhatikan barang bawan terutama tas bagasi, berat maksimal 32 kg.

Hal ini disampaikannya usai melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Padang, Selasa (9/5) di Aula Utama Asrama Haji Tabing Padang.

Hadir Gubernur Sumbar diwakili Kepala Biro Kesra, Al Amin, Kakanwil Kemenag Sumbar, Helmi bersama jajaran, eluruh pimpinan OPD dan instansi terkait, dan Kepala UPT Asrama Haji Afrizen.

Diingatkan Subhan, untuk keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, perusahaan penerbangan memberikan tas bagasi yang dapat diisi maksimal 32 kilogram, tas cabin yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

“Apabila melebihi ketentuan tersebut, kami menyarankan agar kiranya dapat dikirim melalui jasa cargo. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi, tas cabin dan tas paspor yang diberikan oleh perusahaan penerbangan,” kata direktur mengingatkan.

Terkait air zam-zam lanjut direktur, sesuai ketentuan Ta’limatul Hajj yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, jemaah hanya diberikan air zam zam sebanyak 5 liter (1 galon). Air zam zam tersebut akan diterima jemaah haji di asrama haji debarkasi saat kepulangan.

“Untuk sama-sama diketahui kami pernah harus mengembalikan barang bagasi jamaah dari salahsatu embarkasi satu kloter penuh. Dari bandara dikembalikan dulu ke pemondokan jemaah dan dibawa lagi ke bandara, tentu tidak ada pesawat yang bisa mengangkut sekaligus karena kloternya sudah berangkat,” jelas direktur.

“Yang bisa kita lakukan adalah mengirim koper tersebut sedikit demi sedikit dititipkan pada kloter kloter yang kembali ke tanah air. Sehingga ada jamaah yang baru menerima koper 1 bulan setelah kedatangannya di tanah air. Ini akibat membawa barang melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan,” sambung Subhan mengingatkan.

Terakhir direktur juga menyampaikan pelaksanaan tahmil wa tanzil atau penimbangan dan pengangkutan barang bagasi dari pemondokan di Makkah dan hotel di Madinah merupakan tanggung jawab perusahaan penerbangan. (rl)