Hukum  

13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas

PADANG – 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/8/2022).

Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” Hakim Ketua Rinaldi Triandoko membacakan vonis.

Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi, seluruh hakim sepakat atau tidak berbeda pendapat (dissenting point).

Sementara untuk 11 terdakwa lainnya, yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim berbeda pendapat.

Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Informasi yang dihimpun, sidang yang dilaksanakan secara hybrid itu berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

Dua Kliennya Divonis Bebas Tanpa Dissenting Point, Ini Kata Suharizal

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas Jumadi dan Ricki Novaldi tanpa dissenting point atau berbeda pendapat.

Jumadi dan Ricki Novaldi merupakan dua dari tiga belas terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru.

Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan, Rabu (24/8/2022).

Penasihat Hukum Jumadi dan Ricki Novaldi yakni Dr Suharizal mengapresiasi vonis bebas majelis hakim terhadap para terdakwa.