Hukum  

Polres Agam Tangkap Pelaku Curanmor

Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi didekat SD IT Almadani Jorong IV Surabayo Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab.Agam pada tanggal 16 Maret 2024.- Ist

LUBUK BASUNG – Tim Kupu Kupu Jatanras Polres agam berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi didekat SD IT Almadani Jorong IV Surabayo Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab.Agam pada tanggal 16 Maret 2024.

Tim Kupu Kupu yang dipimpin oleh Bripka Triyendy berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RR, 18 tahun, warga Pengasahan IV Koto Aur Malintang Kab. Padang Pariaman.

“Dari Tangan Pelaku petugas juga berhasil mengamankan sebuah kendaran bermotor roda 2 merek Honda Astrea Grand Warna Hitam dengan No Pol BA 4190 FH,” kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K.

“Pelaku pencurian berinisial RR tersebut berhasil kami tangkap di banda baru Kota Padang. Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 04.30 WIB,” katanya.

Pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara berpura pura (menyamar) sebagai pembeli kendaraan curian.l

“Dan setelah pelaku terpancing untuk melakukan transaksi, kami langsung mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K menjelaskan , dari hasil penyelidikan kami, pelaku RR ini sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 kali. Satu kali di wilayah Kab. Agam dan satu lagi di wilayah kota Padang, namun masih akan tetap didalami.

Pihaknya juga sudah melakukan pencocokan terhadap barang bukti yang kami dapatkan dari pelaku kepada korban, dan hasilnya korban menyatakan barangbukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini Pelaku RR sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Untuk Pelaku RR akan kita jerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya. (210)