Polresta Terima Puluhan Pengaduan Penipuan Online

PADANG – Sejak Maret 2024 hingga saat ini, Polresta Padang menerima puluhan pengaduan terkait penipuan online yang menyebabkan para korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp900 juta.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan, puluhan pengaduan kasus penipuan tersebut diterima pihaknya sejak Maret 2024.

“Dari data yang kami terima pada Maret, ada 21 pengaduan masyarakat ke Polresta Padang terkait kasus penipuan online,” ujar Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina kepada wartawab, Senin (22/4).

Dari 21 pengaduan itu, pihaknya mendata kerugian puluhan korban akibat tertipu kasus pembelian melalui online diperkirakan mencapai Rp900 juta.

“Ada yang tertipu di marketplace Facebook dan ada yang di TikTok dengan kerugian yang bervariasi. Ada ratusan ribu, puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan total jumlah diperkirakan sebanyak Rp900 juta,” katanya.

Yanti menjelaskan, terkait puluhan pengaduan dari masyakarat atas kasus penipuan pembelian online ini ke Polresta Padang ini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sampai saat ini kita masih melakukan proses penyilidikan lebih lanjut. Kalau tertangkap salah satu orang dari tersangka kemungkinan bisa memgungkap semuanya,” jelasnya.

Yanti mengimbau kepada masyarakat yang kerap melakukan pembelian melalui online agar selalu teliti dan waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga barang yang murah.

“Harus lebih waspada, karena saat ini penipuan online sedang marak-maraknya terjadi di beberapa wilayah bukan hanya di Kota Padang,” pungkasnya. (108)