Hukum  

13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas

Pasalnya, menurut Suharizal, para terdakwa khususnya kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Suharizal pun berharap putusan bebas itu bisa menjadi spirit bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekan Baru.

“Khususnya pegawai Badan Pertanahan Nasional untuk bekerja lebih maksimal karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional,” ujar Suharizal.

Sebelas terdakwa lain, Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Upik juga divonis bebas.

Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,”
kata Hakim Rinaldi membacakan vonis.

Namun untuk Jumadi dan Ricki Novaldi, majelis hakim tidak dissenting point atau berbeda pendapat. Sementara 11 terdakwa lainnya, salah satu hakim dissenting point.

Menanggapi vonis bebas majelis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustiqa bersama tim menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Yandi Mustiqa Cs menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa
Syamsuardi dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Terdakwa Buyung Kenek dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Khaidir dituntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Sabri Yuliansyah dituntut 8 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Raymon dituntut 6 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.