Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa Kejati Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Hadiman

Padang – Anak perempuan Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, ZER (31) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar selama 3,5 jam terkait kasus dugaan korupsi lahan hutan negara, Kamis (16/5/2024).

ZER, anak ketiga dari Bupati Solok Selatan Khairunas, tiba di Kejati sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan baju coklat muda, ZER kemudian menuju lantai 4 ke ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar.

Didampingi pengacaranya, Suharizal, ZER langsung meninggalkan tempat pemeriksaan melalui pintu belakang tanpa memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.

“Tadi sudah kita mintai keterangan anak Bupati Solok Selatan dengan inisial ZER selama 3,5 jam dari pukul 9.00 WIB hingga 12.30 WIB,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (16/5/2024) di Kantor Kejati Sumbar, Padang.

Ia mengungkapkan penyidik melontarkan 22 pertanyaan kepada ZER, yang merupakan anggota Kelompok Tani yang diduga menguasai hutan negara tanpa izin. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk Bupati Solok Selatan Khairunas, adik iparnya, Sekda Solok Selatan, OPD Pemkab Solok Selatan, serta anggota kelompok tani.

Kasus dugaan korupsi lahan hutan negara ini berawal dari laporan masyarakat pada Maret 2024. Bupati Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektare untuk menanam sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU), yang merugikan negara. Selain Khairunas dan adik iparnya, lahan tersebut juga diduga dikuasai oleh anaknya yang merupakan anggota kelompok tani tersebut.

“Aksi ini diduga berlangsung sejak 2004,” kata Hadiman.

Pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kehutanan di Kabupaten Solok Selatan. Selain ZER, pada hari yang sama juga dipanggil Camat Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan dan Wali Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo.

Rencananya, Jumat, 17 Mei 2024, akan dipanggil lagi tiga orang: Wali Jorong Log Batu Nagari Sungai Kunyit, Khelvano Relanda selaku Anggota Kelompok Tani Bukit Batu Maju, dan Iswandi Ketua Kelompok Tani Bukit Batu Maju. Sebelumnya, Rabu, 15 Mei 2024, telah dipanggil Hasan, Kepala UPTD KPHL Batang Hari, dan Zamzami, seorang Polisi Hutan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pada Selasa, 21 Mei 2024, akan dipanggil lagi 10 orang anggota Kelompok Tani Bukit Batu Maju, yaitu Joni Hendri, Meri Irawan, Juprindo, Alsis Hendri, Rahmat, Yusmardi Fitri, Gusria Arfandi, Bahrul, Uyuang, dan Ari Asale.

Sementara itu, Bupati Solok Selatan, H. Khairunnas, sudah dimintai keterangannya pada Rabu, 8 Mei 2024. Khairunnas dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi menggarap tanah negara seluas 650 hektar bersama pengurus koperasi yang juga adik iparnya dengan menanam kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha dari Kementerian Kehutanan. (r)