Hukum  

Polisi di Kabupaten Pesisir Selatan Serahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Jaksa

PESSEL – Penyidik dari Satreskrim Polres Pesisir Selatan telah mengirimkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti terkait dugaan dokumen palsu yang digunakan oleh IA, seorang Calon Legislatif dari PPP, sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat di Pemilu 2024, kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Selasa, 16 April 2024.

“Kita dari penyidik Satreskrim Polres Pessel telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova, SH.MH, dalam keterangan kepada Humas Polres Pessel di ruangannya.

Kasat Reskrim Polres Pessel menjelaskan bahwa sebelumnya, seorang Calon Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan inisial IA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen palsu yang digunakan sebagai syarat pencalonan anggota DPRD. Kasus ini telah disampaikan oleh Bawaslu sejak 15 Maret 2024 dan kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Setelah kami melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli, pada 30 Maret 2024 kami memeriksa terlapor IA. Kemudian pada Senin, 1 April 2024, IA langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Pessel menegaskan bahwa tindakan tersangka melanggar Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi mengenai hukuman bagi orang yang membuat atau memakai dokumen palsu dalam konteks pencalonan anggota DPRD.

“Ini bukti kerja kami yang serius dalam menangani kasus hukum, dan kami akan terus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.