Padang  

Wawako: Anak tak Bisa Sekolah Lantaran Warga Cuek tak Pakai Masker

Hendri Septa

PADANG – Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyebut, jumlah warga positif Covid-19 meningkat pesat di satu bulan belakangan. Semua itu dikarenakan mulai turunnya kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan. Cukup banyak yang cuek dan tidak bermasker. Imbasnya, anak-anak tak bisa bersekolah selama hampir tujuh bulan.

“Yang paling menderita anak-anak kita, sampai sekarang tidak bisa bersekolah gara-gara banyak yang cuek dengan Covid-19,” ujar Wawako saat apel pagi persiapan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Balaikota Padang, Senin (14/9/2020).

Dikatakannya, Padang hingga kini berada di zona merah. Untuk bisa melaksanakan belajar tatap muka, suatu daerah mesti berada di zona hijau. Bahkan Mendikbud menetapkan, daerah yang sudah zona hijau harus memastikan tidak ada lagi warga yang positif Covid-19 agar bisa melaksanakan sekolah tatap muka.

“Kasihan anak-anak kita, sampai kapan dan berapa lama mereka di rumah saja,” ujar Hendri Septa.

Sejak sebulan belakangan ini, jumlah warga terpapar Covid-19 mencapai angka seribu orang lebih. Sedangkan di masa PSBB lalu, jumlah terpapar virus corona dapat tertekan, sekitar 500 orang saja.

“Jika dibiarkan terus menjelang akhir tahun dikhawatirkan peningkatannya dapat mencapai tiga kali lipat dari yang sekarang,” sebut wawako.

Agar masyarakat sadar akan bahaya Covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Adapatasi Kebiasaan Baru (Perda AKB). Bagi masyarakat yang tidak melaksanakan aturan protokol kesehatan Covid-19 akan didenda dan bisa berujung pada kurungan.

“Mari kita peduli dan menjaga kesehatan diri dengan protokol kesehatan. Apabila Perda ini terlaksana dengan baik, saya yakin perilaku warga akan berubah 180 derajat,” ungkap Hendri Septa.

Dalam Perda AKB itu, bagi yang tidak memakai masker terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan dapat dikenakan bila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif. Aturan ini tertuang dalam Pasal 110.

Dalam Perda itu juga tidak dibolehkan melakukan kegiatan yang mengundang banyak orang. Jika melanggar, panitia atau penanggungjawab kegiatan akan didenda sebesar Rp500 ribu bahkan Rp15 juta atau kurungan selama satu bulan.(Charlie)