Verfak dan Penetapan Dapil Tidak Ada Pelanggaran

 

Payakumbuh – Selama tahapan verifikasi data pemilih dan penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU Payakumbuh, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi. Bahkan, juga tidak ada pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat terkait pelanggaran, maupun dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Suci Wildanis, didampingi Komisioner Bawaslu Wilson dan Desemda Putra, dalam konfrensi pers yang digelar Minggu (26/2), mengatakan, pihak Bawaslu perhari ini telah melakukan pengawasan terakhir dari tahapan verifikator yang telah dilakukan oleh KPU.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan secara maksimal hingga pukul 23.00 WIB nanti, terhadap tahapan verifikasi data pemilih yang telah dilakukan oleh KPU. Kami akan mengambil sampel di setiap TPS yang dilakukan verifikasi oleh KPU sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap tahapan Pemilu 2024,” ujarnya.

Menurutnya, selama proses pengawasan terhadap tahapan verifikasi data pemilih yang dilakukan oleh KPU, dimana pihak Bawaslu tidak menemukan pelanggaran dan belum ada menerima laporan adanya pelanggaran yang terjadi. Tidak adanya terjadi dugaan pelanggaran dalam proses itu, karena Bawaslu telah melakukan pengawasan secara melekat dan juga telah melakukan pencegahan serta pemetaan terhadap potensi kerawanan setiap tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

“Kami dari Bawaslu yang telah melakukan pengawasan disetiap tahapan, khususnya untuk tahapan verifikasi data pemilih dan penetapan daerah pemilihan (dapil). Hingga saat ini, belum menemukan adanya pelanggaran dan juga belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu dari masyarakat terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain itu, kita lihat KPU sudah melakukan proses sesuai aturan dan tata cara serta memperhatikan 7 prinsip penyusunan DAPIL dan alokasi kursi,” tambahnya.

Dikatakan, dalampengawasan yang dilakuan itu pihaknya berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2018 dan peraturan KPU nomor 06 tahun 2022. Selain itu, dalam tahapan yang dilakukan itu, penetapan dapil juga masih sama dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya dengan jumlah kursi tetap sebanyak 25 kursi.

“Dimana rancangan yang ditetapkan sebagai dapil di Kota Payakumbuh adalah Dapil Payakumbuh Barat dengan jumlah kursi sebanyak 10 kursi. Selanjutnya adalah Dapil Payakumbuh Utara dan Latina dengan jumlah 8 kursi dan dapil Payakumbuh Timur dan Selatan dengan jumlah 7 kursi. Dari semua penetapan yang dilakukan itu, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakuman oleh KPU Payakumbuh,” katanya. (bule)