Tuntutan tak Dipenuhi, Ribuan Warga Tolak Perpanjangan HGU Kebun Sawit PT TKA

Suasana pertemuan Niniak Mamak Nagari Alahan Nan Tigo, Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya dengan pihak PT TKA. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Sebanyak 7.000 warga Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Dharmasraya menolak perpanjangan Hak Guna Usaha ( HGU) perkebunan sawit yang dikelola PT Tidar Kerinci Agung ( TKA) apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan. Masyarakat menuntut 40 persen kebun plasma dari luas HGU yang ada.

Tuntunan dan penolakan ini dikemukakan pada beberapa kali kesempatan. Bahkan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar pernah juga melakukan demo, dan mediasi dengan pemerintah daerah bersama pihak perusahaan.

Melalui Forum Kerapatan Adat Nagari setempat juga melayangkan surat ke Kementerian ATR/BPN, gubernur, Pemkab Dharmasraya, dan Kanwil BPN Sumbar. Akan tetapi segala upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil.

Sabtu (5/6/2021) perwakilan masyarakat dari unsur niniak mamak kembali melakukan pertemuan dengan pihak PT TKA di ruang pertemuan Hotel Jakarta.

Unsur Niniak Mamak tersebut yakni, Rudi Hartono Dt Parpatiah Nan Sabatang, Sarbaini Dt Sandi Kerajaan, Ardison Malayu Batuah, Doni Pendra Dt Malayu Batuah, Zainal Dt Mangku, Mukhtar Amin Dt Sari Dirajo, Syamsuri Dt Malindo Balang, Ketua Bamus Alahan Nan Tigo, M. Syawi, Walinagari Alahan Nan Tigo, Mhd. Ramdani, Walinagari Lubuk Besar, Burhanudin, tokoh masyarakat, Mawardi, Am Coy, Ketua KUD Pilar, Ismail, Ketua Pemuda Alahan Nan Tigo diwakili Syaidina Hasyim.

Sementara dari pihak perusahaan hadir, Direksi SSL PT TKA, Supriadi Syam dan Mengejer SSL, Nadar. Dalam pertemuan itu niniak mamak kembali mengutarakan tuntukan mereka yakni, 40 persen kebun plasma dari luas HGU yang dikelola PT TKA.

” Kami hanya menuntut kewajiban perusahaan, 40 persen areal perkebunan sawit dijadikan kebun plasma untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan warga,” ungkap Mukthar Amin Dt Sari Dirajo kepada Topsatu.com usai pertemuan dengan PT TKA.

Pada 31 Desember 2021 ini masa berlaku izin HGU 25 tahun sebelumnya akan berakhir dan bakal diperpanjang kembali. HGU yang berada di Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, luasnya lebih kurang 12.130 hektar.

” Luas inilah yang menjadi tuntutan masyarakat, 40 persen untuk dijadikan kebun plasma,” terangnya.