Tetap Cuan Bersama Kuatnya Stabilitas Pasar Modal pada Era New Normal

Seorang anak melihat ibunya melakukan trading di Pasar Modal Indonesia. Kini sambil di rumah aja, tetap bisa produktif dengan mencari uang di Pasar Modal Indonesia. ibu-ibu rumah tangga jadi tidak perlu keluar rumah untuk mendapatkan tambahan uang untuk membantu keluarga. hendri nova

“Dari seluruh portofolio memang tiga sektor ini yang paling terdampak. Sebagai contoh Pertamina karena memang terjadi penurunan konsumsi bahan bakar. Jauh dibandingkan kondisi pada saat ekonomi masih normal,” jelasnya.

Kemudian di sektor pariwisata dan transportasi seperti maskapai Garuda Indonesia. Serta sektor infrastruktur terutama infrastruktur transportasi. Misalnya seperti KAI, Jasa Marga hingga Waskita Karya sebagai pengelola jalan tol.

“Masih sangat lambat karena memang masyarakat naik transportasi umum masih jauh lebih rendah dibanding kondisi pre-Covid-19,” pungkasnya.

Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, seperti dikutip dari bareksa.com mengatakan, otoritas berfokus pada pemulihan sektor keuangan di tengah kondisi perekonomian yang berat akibat dampak pandemi Covid-19. Sebab sektor keuangan memegang peranan kunci untuk mensukseskan proses pemulihan ekonomi yang solid dan cepat.

“Karena itu, pengaturan, kebijakan dan sistem yang memberikan kemudahan bagi pasar modal semata-mata dibuat untuk memperkuat stabilitas pasar modal sehingga kita dapat melewati masa pandemi dengan baik dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional,” ujar Wimboh dalam pidatonya dalam acara Konferensi Pers 43 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia secara online, 10 Agustus 2020.

Ke depan, menurutnya industri pasar modal masih dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah. Setidaknya ada tiga tantangan pasar modal di era normal yakni pertama, pandemi Covid-19 menjadikan situasi global berada dalam kondisi tidak normal, sehingga perekonomian dunia ke depan penuh ketidakpastian.

Penanganan pandemi Covid-19 masih menjadi faktor utama dalam perkembangan perekonomian dunia dan domestik di tahun ini dan tahun depan.

“Pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial akibat penyebaran Covid-19 ini menciptakan tantangan tersendiri terutama dalam menjalankan aktivitas bisnis,” ujar Wimboh.

Di tengah keterbatasan yang ada, OJK menerbitkan extraordinary policy measures untuk menerapkan kebijakan physical distancing, misalnya, dengan membuka ruang bagi perusahaan terbuka untuk melakukan rapat umum pemegang sahaham (RUPS) dengan sistem elektronik serta pemberian kuasa kehadiran RUPS melalui media elektronik. Selanjutnya, mengurangi interaksi fisik dalam pengurusan perizinan melalui implementasi tanda tangan elektronik.

Kedua, perlunya meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.

Tidak dapat dipungkiri beredarnya pemberitaan beberapa permasalahan di pasar modal, kata Wimboh, mempengaruhi persepsi dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri ini.