Hukum  

Terduga Pelaku Pemerasan Diamankan Tim Klewang

PADANG – Tim Klewang Polresta Padang meringkus DAS (18) yang diduga melakukan pencurian terhadap tas miliki seorang perempuan di Jalan H. Juanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kamis (7/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang. Kompol Rico Fernanda mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada, Selasa (28/9). Saat itu pelaku DAS dan RK yang masih dalam pencarian mendatangi korban bersama teman prianya dengan sepeda motor berteduh dari hujan lebat. Pelaku menuduh melakukan tindak asusila.

Ia juga menjelaskan satu pelaku menuduh mereka dan mengancam akan memanggil warga, satu pelaku lagi berputar – putar di dekat korban dan mengambil tas korban yang sedang tergantung di plat sepeda motor.

“Setelah mengancam korban, pelaku pergi membawa lari tas milik korban tersebut,” ujar Kompol Rico Fernand.

Korban yang masih bingung baru menyadari tas miliknya dibawa lari setelah kedua pelaku pergi. di dalam tas tersebut berisi satu unit handphone (hp) Redmi Note 7 warna biru, uang tunai Rp 800 ribu, STNK serta beberapa surat penting lainnya. Dari kejadian tersebit korban mengalami kerugian sebesar RP 3,6 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang.

“Dari laporan tersebut kami melakukan pelacakan kepada hp milik korban, diketahui saat itu berada di daerah Purus II dan sudah berpindah tangan kepada seorang perempuan,” ungkap Kasat.

Ia menambahkan, pihaknya membawa perempuan tersebut ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan. Diketahui hp tersebut diperoleh dari DAS yang juga bertempat tinggal di Purus II juga.

“Kami melakukan penangkapan kepada DAS di rumahnya dan dibawa ke Polresta Padang. Setelah dimintai keterangan DAS mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Kompol Rico Fernanda.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan oleh pihak Polresta Padang, untuk menemukan satu orang pelaku lagi yaitu RK yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (rief)