Hukum  

Mantan Direktur PT WWS Didakwa Korupsi Rp1,3 Miliar

Ilustrasi

SAWAHLUNTO – Mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto (PT WWS) Ganofahlis didakwa jaksa penuntut umum korupsi Rp1,3 miliar.

Terdakwa diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.

“Setelah terdakwa didakwa merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar, kami akan menghadirkan saksi decharge dalam sidang lanjutan kamis depan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andiko, Rabu (24/4).

Di sidang dakwaan pada Kamis (28/3), Mantan Direktur PT WWS didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya, keuangan negara atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Andiko,dipersidangan hadir bersama timnya Arief Hidayat dan Mentary Meidiana, mengatakan, tambahan penyertaan modal itu digunakan untuk peningkatan jalan lingkung di Taman Satwa Kandi.

Kegiatannya, berupa pekerjaan kandang landak, pembuatan baru kandang rusa, pengecoran jalan simpang flying fox-biang lala 242,50 meter, pengecoran jalan simpang pinball-simpang kupu-kupu 275 meter pengecoran jalan simpang flying fox-simpang pinball 140 meter dan pengecoran jalan simpang kupu-kupu 100 meter.

Dijelaskannya, selaku pengawas dalam kegiatan itu almarhum Denny Irawan, Karyawan Kantor Pusat PT WWS atas perintah terdakwa Ganofahlis berdasarkan keputusan direktur. Lalu, proyek itu langsung dikerjakan alm. Denny Irawan dengan meminjam semua perusahaan yang telah ditunjuk untuk mengerjakan 6 kegiatan itu tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas sesuai kontrak pekerjaan berdasarkan pemeriksaan ahli Syaiful Amri. Semua direktur perusahaan diberi imbalan.

Disebutkan Andiko, penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto juga digunakan terdakwa untuk gaji pegawai di 2017 dan 2018. Ini bertentangan dengan Perda Sawahlunto Nomor 5 tahun 2016 atas perubahan kedua Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal Pemko Sawahlunto ke dalam saham PT WWS sesuai penjelasan Pasal 5 ayat (4).

Lebih jauh disebutkannya, di pasal penyertaan modal Nomor 5 tahun 2016 itu dinyatakan, dana Rp3 miliar gunanya untuk mengembangkan bisnis waterboom, Cinema 4 Dimensi dan Taman Satwa Kandi serta sarana prasarana pendukung lainnya. Tidak digunakan untuk belanja pegawai dan biaya operasional. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.331 miliar.

Dikemukakannya, Ganofahlis dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa kami jerat dengan dakwaan alternatif, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18. Karena penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kami diperintahkan majelis hakim menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya,” ujar Andiko.

Sidang Tipikor PT WWS, majelis hakim diketuai Dedi Kuswara. Terdakwa didampingi penasihat hukum, Andrio AN dan Akhaswita. (201)