Terbukti Bersalah, Pedagang Sate Babi Dijatuhi 3 Tahun Penjara

PADANG-Pedagang sate berbahan daging babi di Kota Padang yang sempat viral beberapa bulan lalu akhirnya divonis 3 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan pemilik kedai sate bermerk KMSB di kawasan Simpang Haru itu, yakni Evita dan Bustami terbukti bersalah, Senin (19/8).
Ketua majelis hakim, Agus Komarudin mengatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Namun ada sedikit perbedaan hukuman yang diterima kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri ini, yakni Evita dihukum 3 tahun penjara, sedangkan suaminya, Bustami dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.
Hakim menilai, dari bukti yang dihadirkan di persidangan memang terbukti bahwa daging yang digunakan sebagai bahan sate positif mengandung babi. Adapun barang bukti berupa 359 tusuk sate daging babi yang diamankan dari kedai terdakwa, 176 tusuk sate daging babi yang diamankan dari rumah terdakwa.
“Terdakwa juga tidak menginformasikan kepada konsumen, atau tidak mencantumkan label dagangannya kalau terdakwa menjual daging babi. Di gerobak sate hanya tertulis terdakwa menjual sate ayam, sapi dan lokan,” kata hakim.
Selain itu, hal yang memberatkan menurut hakim karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian juga perbuatan terdakwa ini juga melukai nilai agama, karena mayoritas masyarakat Padang adalah umat muslim.
Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa ini dituntut masing-masing 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulyana Safitri. Ia menilai kedua terdakwa sah dan meyakinkan telah memproduksi dan memperdagangkan sate berbahan daging babi sejak 2017. Hal ini telah dibuktikan dengan barang bukti dan keterangan para saksi selama persidangan.
Terhadap putusan hakim, JPU Mulyana Safitri mengaku pikir-pikir. Sementara penasehat hukum terdakwa, Nurul akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Pada kesempatan itu hadir anak bungsu terdakwa yang menunggu di luar ruangan saat persidangan berlangsung. Usai sidang, terdakwa Evita mendekatinya lalu memeluk anaknya yang menggunakan kursi roda. Air mata terdakwa tumpah, begitupun si anak yang tak kuasa menahan kesedihan atas kenyataan yang harus ditanggung keluarganya. (wahyu)