Hukum  

Puluhan Massa Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Bupati Pessel

PADANG – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak (AMPSB) menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis (7/10). Mereka meminta kejelasan soal eksekusi terhadap Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar yang proses peradilannya sudah inkrah sejak Februari lalu.

Koordinator aksi tersebut, Hamzah Jamaris mengatakan eksekusi yang seharusnya sudah dilakukan sejak jauh hari ternyata sampai saat ini belum juga dilakukan. Menurutnya kalau bupati terpidana dibiarkan tetap memimpin maka akan banyak hal yang tidak berjalan normal.

“Proses peradilan sudah inkrah sejak Februari lalu, tapi sudah delapan bulan berlalu belum juga eksekusi,” kata Hamzah kepada wartawan.

Harusnya, kata Hamzah, pihak kejaksaan dan kepolisian bisa mengatasi kalau memang ada penghalangan eksekusi oleh massa pendukung bupati. Dia pun heran, kenapa pihak berwenang tidak bisa mengatasi ini. Bukan bermaksud mengintervensi Kejati, namun pihaknya meminta kejelasan soal hal tersebut.

“Poin inti, kapan kepastian eksekusi? Jawaban itu yang ingin kami dapatkan hari ini. Kami berharap eksekusi bisa disegerakan agar kepemimpinan di Pesisir Selatan bisa stabil, tanpa ada lagi gejolak di masyarakat,” katanya.

Dia juga mengatakan, jika belum ditemukan jawaban pasti atas pelaksanaan eksekusi ini maka AMPSB akan menempuh jalur lain, dengan menyampaikan permasalahan ini ke Kejagung RI.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqfirin yang menerima kedatangan massa tersebut mengatakan kalau proses hukum terhadap Rusma Yul Anwar memang sudah berjalan hingga sistem peradilan pidananya sudah inkrah. Namun saat akan dilakukan eksekusi ada penghalangan dari massa pendukung dari terpidana.

“Bukan kami tidak melakukan eksekusi, tapi keputusan mengurungkan eksekusi untuk menghindari konflik yang lebih besar. Apalagi saat itu suasana semakin panas, kalau tetap dilaksanakan eksekusi maka potensi datangnya massa akan semakin banyak,” kata Mustaqfirin.

Dia mengatakan, keputusan untuk mengurungkan eksekusi saat itu untuk menenangkan massa, apalagi juga dengan kondisi Covid-19 yang masih tinggi dikhawatirkan juga akan menimbulkan klaster baru.

“Eksekusi itu kita urungkan, bukan dibatalkan,” tegasnya. (wahyu)