Polsek Pulau Punjung Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

PULAU PUNJUNG – Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Polda Sumbar melakukan penyelesaian perkara Penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice, pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke Polsek Pulau Punjung, Kamis (4/05/2023).

Penganiayaan ini dilakukan tersangka RC terhadap korban RM Rabu 8 maret 2023 pukul 00.300 wib di Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Kecamatan Pulau Punjung.

Kapolres melaui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara penganiaan yang dilakukan RC (38) terhadap RM (28) warga Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh.

Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian.

“Terlapor sudah meminta maaf atas perbuatannya dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan lain yang melanggar hukum baik kepada korban maupun orang lain dan bersedia membina hubungan keluarga yang lebih baik di kemudian hari,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan penyelesaian perkara atau berdamai itu dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian dan dibubuhi tangan antara pelaku ( Pihak ke I ) dan korban ( pihak ke II)

“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” tutupnya. (rn)