Hukum  

Polsek Pauh Tangkap Tersangka Pencurian Rumah Kos

PADANG – Jajaran Polsek Pauh meringkus dua tersangka pencurian dalam rumah kos. Sebelum diringkus pelaku telah melakukan aksinya di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Pauh.

Dua tersangka bernama Deswandi alias Munaih (36) warga Kampung Periuk, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh serta Andrianto (24) warga Kapalo Koto Kelurahan Kapalo Koto.

“Keduanya ditangkap Rabu (25/8) berdasarkan adanya laporan pencurian di rumah kos Jalan Dr.M. Hatta, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, pada Sabtu (14/8) yang lalu,” ujar Kapolsek Pauh AKP Muzhendri, Kamis (26/8).

Dikatakan Muzhendri, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal saat jajaran Opsnal Reskrim Polsek Pauh melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana yang terjadi di rumah kos.

“Selanjutnya di dapati informasi dari masyarakat pelaku dari perkara tersebut adalah Munaih dan Andri yang dicurigai sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Pauh,” katanya.

Setelah mengantongi identitas pelaku, selanjutnya jajaran opsnal Reskrim Polsek Pauh, mengamankan tersangka Munaih yang sedang berada di warnet Kore di Simpang Pasir, Kecamatan Pauh.

“Kemudian dilakukan intrograsi terhadap tersangka Munaih, sehingga diketahui keberadaan tersangka kedua dan berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan,” ujarnya. Saat ini kedua pelaku sudah diMapolsek Pauh. (406)