Hukum  

Polres Limapuluh Kota Gagalkan Penyelundupan 30 Dus Rokok Ilegal

Rokok lufman yang diamankan polisi. (ist)

SARILAMAK – Polres Limapuluh Kota berhasil menggagalkan penyelundupan 30 dus rokok merek Luffman yang diduga berasal dari Riau dan disebarkan menuju Sumbar.

Kapolres Limapuluh kota AKBP Trisno Eko Santoso menuturkan, penyeludupan rokok ilegal tersebut berhasil digagalkan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim, pada Kamis 22 april 2021.

Ia menjelaskan, rokok ilegal tersebut dibawa dengan menggunakan mobil mewah pribadi jenis Pajero Sport BM 1487 JA, ditumpangi dua perantau minang yang tinggal di Tembilahan Riau berinisial ER (36) dan AG (32).

“Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport ini, kita geledah di wilayah hukum Polres 50 Kota. Di dalam mobil, ditemukan 30 dus rokok diduga ilegal merek luffman,” kata AKBP Trisno Eko Santoso, Jumat (23 /4).

“Hari ini, penyidik kita mengumumkan dan menetapkan, keduanya sebagai tersangka. Selain mereka, juga diamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1487 JA dan 30 dus rokok luffman,” tambahnya.

Kepolisian dalam waktu dekat, akan melanjutkan penyidikan, untuk memintai keterangan lembaga dan kementrian terkait. (rudi)