Padang  

Polda Sumbar Tindak Dugaan Tambang Ilegal di Pasaman

PASAMAN– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menindak dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Pasaman. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27) serta sejumlah barang bukti.

Penindakan dilakukan tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama personel Satreskrim Polres Pasaman.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit komputer alat berat, dan dua buah karpet penyaring yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan, penyelidikan berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, tim Unit III dan Unit IV yang dipimpin Kompol Firdaus bergerak dari Padang menuju Pasaman. Setelah tiba sekitar pukul 16.35 WIB, tim berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit III bersama personel Satreskrim Polres Pasaman mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan di Nagari Lubuk Layang. Petugas melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi terkait kegiatan di lokasi tersebut.

Pada waktu bersamaan, tim Unit IV melakukan penyelidikan di wilayah Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.

Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti. Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Unit III mengamankan operator alat berat berinisial N (27), satu unit excavator SDLG, dan dua karpet penyaring di Nagari Lubuk Layang.

Sekitar pukul 02.35 WIB, tim Unit IV turut mengamankan satu unit komputer alat berat merek SDLG di lokasi berbeda.

Untuk mengamankan barang bukti, excavator dipindahkan menuju kawasan Sungai Raya, Kecamatan Rao. Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 WIB, alat berat tersebut diangkut menggunakan kendaraan trado menuju Polsek Lubuk Sikaping.

Sementara itu, operator alat berat dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Siswantoro mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan terus ditingkatkan, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat dan negara.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, penindakan tersebut juga merupakan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Masyarakat juga diminta berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

Polda Sumbar menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional dan transparan serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Sumbar. (der)