Agam  

Pencuri Motor Pegawai RSUD Lubuk Basung Berhasil Ditangkap

Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mobile, karena pekerjaan keseharian pelaku adalah sebagai pengurus sarang walet yang juga sering berpindah – pindah lokasi.

“Saat ini, status pelaku masih sebagai buruh harian lepas yang untuk mengurus sarang burung walet di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam,” katanya.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(MK)