Hukum  

Pencuri Kambing Jalani Sidang

Ilustrasi. (*)

 

PADANG – Diduga mencuri kambing warga, terdakwa Yose Rizal menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (24/3).

Terdakwa harus menjalani proses persidangan setelah berhasil ditangkap warga pada saat kejadian. Dia beraksi berdua bersama Bastian. Namun Bastian saat itu berhasil melarikan diri.

Seperti yang disebutkan JPU, Suryadinata LBN Gaol, kejadian berawal Selasa, 12 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 wib.

Saat itu Bastian (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil hewan ternak jenis kambing, dia pun sudah mempersiapkan karung, yang diletakkan di garasi sepeda motor.

Terdakwa setuju, lalu mereka berdua pergi dengan menggunakan sepeda motor. Merekapun berputar-putar mencari sasaran kambing yang bisa dicuri.

Kemudian mereka berdua melewati Komplek Polda, Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji. Terdakwa melihat satu ekor kambing jantan warna hitam putih, lalu terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Bastian menungu di atas sepeda motor dengan mesin menyala.

Terdakwa mendekati kambing tersebut, menangkap, menggendong, dan membawa kambing itu menuju sepeda motor.

Ketika akan meninggalkan tempat itu, warga melihat aksi mereka, warga pun berteriak dan mengejar terdakwa. Ketika hendak lari, mesin sepeda motor mati. Warga pun berhasil menangkap terdakwa Yose, sedangkan Bastian berhasil kabur.

“Bahwa terdakwa bersama-sama Bastian (DPO) tidak ada izin dari saksi korban Hutri Gusria ntuk mengambil satu ekor kambing jantan warna hitam putih miliknya,” kata JPU.

Atas perbuatan terdakwa bersama-sama Bastian, saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.2,6 juta.

Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. (wahyu)