Pemprov Sumbar Bakal Serahkan Pengelolaan Kawasan GOR H. Agus Salim pada Pihak Ketiga

Stadion H. Agus Salim Padang. (dede amri)

PADANG – Pemerintah provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bakal lelang pada pihak ketiga pengelolaan Kawasan Gedung Olahraga (GOR) Haji Agus Salim. Sekarang, Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar sedang menghitung potensinya.

“Kita sedang lakukan apraisal, berapa potensinya. Nanti pengelolaan dilakukan pihak ketiga, biar efektif,”sebut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar Maifrizon kemarin.

Sekarang Pemprov Sumbar sedang menyiapkan rencana induk (Masterplan-red) untuk skema pengelolaan bagi peminat- peminat kawansan strategis tersebut.

Dikatakannya, Pemprov tidak pernah menghalangi hingga mempersulit pihak ketiga yang ingin mengelola kawasan GOR H Agus Salim. Namun semua harus melalui perencanaan yang matang agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari.

“Pemprov tetap memegang komitmen untuk memanfaatkan aset provinsi untuk lebih memaksimalkan pembangunan daerah, terkait GOR H Agus Salim, kita telah menyiapkan rencana induk, ” katanya.

Dia mengatakan soal besaran harga nantinya harus dihitung dulu oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar. Pemprov sudah lama berencana untuk mempihak ketigakan pengelolaan kawasan GOR H Agus Salim.

Jika ada pihak-pihak lain yang punya ilmu dan manajemen pengelolaan yang lebih baik, maka pihaknya membuka peluang besar untuk kerja sama.

Dengan begini, jika dikelola oleh pihak yang lebih profesional, diharapkan pelayan publik di kawasan GOR H. Salim bisa lebih optimal. Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendapatkan pendapatan untuk membiayai pembangunan.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar Rosail menjelaskan, setidaknya ada empat skema kerja sama pengelolaan aset daerah.

Pertama, skema pinjam pakai, yang merupakan kerja sama antara pemerintah dengan pemerintah, seperti pengelolaan GOR H. Agus Salim yang sebelumnya dipinjampakaikan oleh Pemprov Sumbar kepada Pemko Padang.

Kedua, sewa aset, seperti Gedung Rohana Kudus yang disewakan Pemprov Sumbar ke pihak koperasi. Ketiga, skema Bangun Serah Guna (BSG), seperti konsep pengelolaan Novotel Bukittinggi. Terakhir, kerja sama pengelolaan.

“Jadi, sebenarnya kerja sama pengelolaan aset daerah itu sudah lumrah. Kalau pemerintah daerahnya tidak sanggup mengelola sendiri, bisa dikerjasamakan dengan pihak lain,” ujarnya.(104)