Hukum  

Pelaku Pengupakan Panti Asuhan Disidangkan

Ilustrasi. (ist)

PADANG – Diduga mencuri laptop dan handphone di panti asuhan, Roni Saputra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Hafiz Zainal, Rabu (20/7), perkara itu berawal pada Senin, 24 Januari 2022 sekira jam 23.30 WIB, ketika terdakwa sedang duduk di tepi muara dekat Kampus Universitas Bung Hatta, Ulak Karang.

Setelah selesai duduk sekira 02.00 WIB terdakwa berjalan kaki untuk menuju arah pulang ke rumah terdakwa. Kemudian ketika terdakwa berjalan melewati Panti Asuhan Baitul Hidayah Al Muqaramah yang beralamat di Jalan Madura No. E 18, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Terdakwa melihat pintu depan panti asuhan itu dalam keadaan terbuka, kemudian timbullah niat terdakwa untuk masuk ke dalam panti asuhan untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.

Lalu terdakwa melihat pagar Panti Asuhan Baitul Hidayah Al Muqaramah dalam keadaan tertutup, terdakwa pun langsung memanjat pagar bagian sebelah kanan.

Setelah terdakwa masuk ke dalam pekarangan panti asuhan tersebut terdakwa pun langsung pergi ke salah satu kamar, lalu mengambil satu unit laptop merk Asus dan handphone.

Setelah itu terdakwa pergi keluar dari dalam panti asuhan Baitul Hidayah Al Muqaramah. Lalu terdakwa pergi berjalan ke arah rumah tempat terdakwa tinggal dalam baju terdakwa.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban, Apriyanto mengalami kerugian lebih kurang Rp7 juta,” kata JPU.

Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (wahyu)