Hukum  

Pelaku Cabul Divonis Ringan, Keluarga Korban Bakal Banding

Ilustrasi

PASAMAN – Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Khairul Azan Pgl Azan atas kasus tindak pidana “perbuatan cabul” terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 7 tahun dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Meski pihak pengadilan telah memberikan sanksi hukuman kepada terdakwa, namun pihak keluarga korban merasa kecewa karena putusan tersebut dinilai sangatlah ringan. Apalagi pelakunya merupakan seorang PNS yang seharusnya dapat memberi contoh yang baik bagi masyarakat.

Seperti disampaikan keluarga korban, Freddi Yeselton Hasibuan.” Kalau kecewa iya, kita maunya pelaku dihukum lebih berat lagi. Karena ini adalah perbuatan cabul dan korbannya adalah seorang anak masih dibawah umur,” bebernya, Kamis (31/3).

Disampaikan, majelis hakim memvonis pelaku dengan pasal 292 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Sebenarnya kita inginya pelaku diancam dengan UU Perlindungan anak yang menurut kami ancamannya lebih tinggi,” katanya.

Dalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81, (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Atas dasar itulah kami pihak keluarga merasa tidak puas dan berencana akan melakukan banding atas putusan tersebut,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Khairul Azan Harahap Pgl Azan atas kasus tindak pidana “perbuatan cabul” terhadap seorang anak dibawah umur yang masih berusia 7 tahun dengan berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan dikurangi masa tahanan.

Sidang putusan permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, pada Jumat (25/3/ 2022, diketuai oleh Forci Nilpa Darma, sebagai Hakim Ketua, Syukur Tatema Gea, Morando Audia Hasonangan Simbolon, sebagai Hakim Anggota.

Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Lbs sebagaimana tertera dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI, Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 292 KUHPidana.