Hukum  

Pakai Ambulan Masjid untuk Curi Motor, Warga Tunggul Hitam Ditangkap

Barang bukti
PARIAMAN – Anggota Satreskrim Polres Pariaman berhasil menangkap RS (37) diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu (13/3) sekira pukul 02.00 Wib. Ia ditangkap di rumahnya Dadok Tunggul Hitam, Padang.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasubag Humas AKP Syafruddin menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Timsus Sparta Satreskrim Polres Pariaman di rumah tersangka di Dadok Tunggul Hitam, Padang bekerjasama dengan tim opsnal Satreskrim Polresta Padang.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi tersangka mengakui melakukan pencurian Honda Beat pada Desember 2020 di Desa Taluk Kecamatan Pariaman Selatan.
Modus yang dilakukannya dengan cara menaikkan sepeda motor ke dalam mobil ambulance. Dimana pada waktu itu tersangka bekerja sebagai sopir ambulan salah satu masjid di Padang.
Pada saat melakukan pencurian tersebut tersangka berdua dengan temannya inisial F yg telah lebih dulu ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang dalam kasus yang sama.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pariaman untuk proses selanjutnya. ” Kini tersangka dan barang bkti telah berada di Mapolres Pariaman,” ucapnya. (agus)