Hukum  

Nelayan Ditangkap Polisi Saat Melaut

PADANG – Seorang nelayan diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat tengah melaut di Perairan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (11/12).

Menurut Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, nelayan berinisial MNR (20) diringkus karena diduga melakukan pencurian dan pemberatan.

Imran menambahkan, MNR melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sekitar Maret 2021 sekitar 05.00 WIB di dalam kedai yang beralamat di Pasir Sebelah, RT 02, RW 03, Kelurahan Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Berawal ketika pelapor terbangun dari tidur karena ada suara yang berasal dari dalam kedainya,” katanya, Minggu (12/12).

Kemudian, lanjutnya, pelapor menemukan pintu depan kedai sudah terbuka, serta barang-barang yang ada didalam kedai berupa sepasang speaker, 3 unit tabung gas 3 kg, makanan ringan, beberapa bungkus rokok raib.

“Pelapor menduga sudah ada orang yang masuk melakukan pencurian tersebut hingga rugi lima juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Koto Tangah,” katanya.

Berdasarkan pengaduan tersebut, selanjutnya Tim Klewang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian di kedai milik pelapor tersebut adalah MNR.

MNR merupakan seorang buruh nelayan. Sebelum dilakukan penangkapan tim mendapat informasi MNR tersebut sedang melaut.

“Selanjutnya Tim Klewang meminjam biduk untuk menuju tengah laut dan berhasil ditangkap di atas kapal ikan yang sedang melaut sekitar 1 km dari bibir pantai,” ujarnya.

Ia menambahkan, MNR kemudian dibawa ke pinggir pantai untuk dilakukan interogasi terhadapnya.

“MNR mengakui perbuatannya tersebut, selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap speaker tersebut dan membawanya serta barang bukti ke Polresta Padang,” tutur Imran. (014)