Hukum  

Lima Paket Sabu Disita, Terduga Bandar Narkoba  Ditangkap Polres  Solok  

Tersangka

AROSUKA – Lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening bersama seorang terduga bandar narkoba berinisial RK (40), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Solok di kawasan Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Rabu (15/3/2022).

Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Oon Kurnia Illahi menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku bandar Narkoba jenis Shabu, RK, sekitar pukul 14.30 Wib, setelah sebelumnya petugas mendapat informasi tentang adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang membuat resah masyarakat setempat.

Berselang kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka. Begitu melihat seorang laki-laki sedang berada didalam rumah yang mirip dengan informasi yang didapatkan, tak menunggu lama kemudian petugas mendatangi rumah melakukan penggerebekan, hingga akhirnya menangkap tersangka yang mengaku bernama RK.

” Dihadapan sejumlah saksi, kita kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, hingga ditemukan lima paket barang bukti Narkoba jenis Shabu,” ujar Iptu Oon Kurnia.

Dikatakan, dalam penangkapan itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. Namun ketika pelaku diinterogasi oleh petugas, barang bukti tersebut didapatkan dari seseorangyang berada di Pekanbaru.

Adapun ke lima barang bukti yang diamankan petugas tersebut, berupa 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem bening yang berada di kantong saku celana. 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu Yang dibungkus plastik klem kecil warna bening yang berada di dalam dompet kecil warna merah.

Kemudian 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik klem kecil warna bening di dalam kotak korek api, 6 (enam) lembar plastik klem kecil warna bening. Uang tunai Rp. 300.000 hasil transaksi narkotika jenis sabu. 1 (satu) rangkai alat hisap sabu (bong). 1 (satu) kaca pirek serta satu sendok terbuat dari pipet mineral.

” Keseluruhan barang bukti kita kita dan disaksikan oleh masyarakat, pelaku kita bawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” papar Kasat Narkoba.(rml)