Kenyamanan Pengunjung, Bukittinggi Siapkan Kantong Parkir

BUKITTINGGI – Demi kenyamanan pengunjung ke Kota Bukittinggi, Dinas Perhubungan setempat telah menyiapkan kantong-kantong parkir, baik itu yang telah ada atau yang dipersiapkan untuk antisipasi lonjakan pengunjung lebaran tahun 2022.

Terdapat titik parkir resmi 31 titik , 3 dalam bentuk gedung, 1 taman parkir dan 27 titik di tepi jalan umum.

“Dalam mengatasi lonjakan pengunjung, kita akan menyediakan buka kantong-kantong parkir sementara di sekolah-sekolah dan kantor-kantor, jika memungkinkan akan ada juga di lahan masyarakat,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Joni Feri, Rabu (27/04).

Dikatakan, masyarakat dan pengunjung kota Bukittinggi juga tidak perlu khawatir, setiap kantong parkir resmi juga dipasang baliho tarif parkir. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya kenaiakan biaya parkir oleh oknum petugas parkir.

Joni Feri menuturkan, permasalahan tarif parkir resmi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, yakni Perda No.9/2017 Tentang Perubahan Atas Perda No. 4/2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. Kemudian Perda No.10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perda No.10/2014 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Retribusi parkir ditepi jalan umum, sesuai dengan Perda No.9/2017/22 Desember 2017, untuk motor Rp2000/sekali parkir, untuk sedan, jeep, minibus, pick up dan lain-lain Rp 5000/sekali parkir.

Retribusi parkir, di taman parkir berdasarkan perda No.10/2017/ 22 Desember 2017 adalah, untuk sepeda motor Rp2000,- pada dua jam pertama dan Rp1000 setiap dua jam berikutnya. Untuk sedan, jeep, pick up, minibus dan lainnya, Rp5000 pada dua jam pertama dan Rp1000 setiap dua jam berikutnya.

Selanjutnya, Retribusi parkir di gedung parkir berdasarkan Perda No.10/2017/22Desember 2017 adalah sepeda motor Rp3000 pada dua jam dan Rp1000 setiap dua jam berikutnya. Untuk sedan, jeep, minibus, pick up dan lainnya, Rp5000 pada dua jam pertama, dan 2000 setiap dua jam berikutnya.

“Jika ada meminta dan memungut diluar tarif resmi harap dilaporkan dan foto oknum yang memungut di lokasi parkir tersebut dan kirimkan ke WA nomor 081275247030 atau ke website https://Ink.bio/DishubBukittinggi. (yti)