Jaksa Bantah Terima Uang dari Terdakwa

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah salah satu jaksanya terlibat dugaan suap seperti yang dituduhkan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin, Senin (9/1) sore.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan memastikan pihaknya tak pernah menerima apapun dari terdakwa Akhmad Mujahidin ataupun penasihat hukumnya.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada Jaksa Pidsus yang menerima atau mendapatkan uang seperti yang disebutkan terdakwa,” katanya kepada awak media.

Disebutkannya, hal ini ditegaskan pula oleh sang penerima uang ataupun barang dari pesakitan Akhmad Mujahidin yang kini proses pengadilannya masih berjalan.

Diketahui Samuel Pasaribu tersebut mengatasnamakan jaksa DSD dari Pidsus Kejari Pekanbaru yang menangani kasus Mujahidin.

Selain itu pihaknya juga memiliki video sang menerima uang.

Dalam video tersebut terdapat pengakuan bahwa ialah penerima uang dari terdakwa Mujahidin yang dijanjikan akan digunakan untuk penyelesaian kasus dugaan rasuahnya.

“Profesinya kami kurang tau secara detail, tapi kemungkinan dari tim legal. Yang pasti dia mengakui menerima sejumlah dana dari terdakwa,” tuturnya.

Lanjut Agung, pertemuan antara DSD dan terdakwa memang memungkinkan, namun hanya sebatas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah selanjutnya yang akan diambil, pihaknya akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu kejadian tersebut dan melaporkannya ke pimpinan.

“Sehingga akan ada langkah hukum pastinya. Mungkin salah satunya melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga telah menuntut Akhmad Mujahidin dengan tiga tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, Jumat (16/12) lalu.