Riau  

Polda Riau Tangkap Pria yang Memanipulasi Suara Hakim di Video TikTok

PEKANBARU – Polda Riau telah menangkap seorang pria berinisial MA (32) dari Kabupaten Rokan Hilir atas dugaan manipulasi suara hakim dalam pengumuman putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui akun Tiktoknya @arif92_8.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah hasil patroli siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menemukan video di akun Tiktok atas nama Muhammad Arif yang diduga mengedit suara hakim MK dalam pengumuman putusan sidang.

“Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa ‘caption’ dan memposting kembali video tersebut setelah diedit,” kata Nasriadi.

Setelah menemukan unggahan tersangka, tim siber Polda Riau melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli, dan mengetahui bahwa pelaku berdomisili di Kabupaten Rohil.

Tersangka kemudian dibawa ke Polda Riau untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya. Nasriadi menjelaskan bahwa perbuatan tersangka melawan hukum, karena diduga merubah suara asli hakim MK, yang merupakan pelanggaran Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Selain menangkap tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan telepon seluler merek Oppo A5s warna hitam yang digunakan oleh tersangka. Saat ini, proses administrasi penyelidikan dan penyidikan sedang dilengkapi.

Kasubdit Siber Polda Riau, Kompol Fajri, menambahkan bahwa tersangka mengedit suaranya sendiri dalam video di akun TikTok-nya, yang diduga merubah suara hakim MK. Suara asli hakim MK bisa ditemukan di menit 1.42.39 dalam video tersebut.(mat)