Jaksa Bantah Terima Uang dari Terdakwa

Dalam surat pertama tertanggal Sabtu (7/1) tersebut, tertulis Mujahidin menginginkan uang Rp460 juta yang telah diterima JPU DSD melalui perantara berinisial SP dapat dikembalikan.

Sisa uang, menurut SP sebanyak Rp190 juta digunakan untuk keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru.

Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim, sedangkan untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.(411)