Jaksa Bantah Terima Uang dari Terdakwa

“Sehingga suatu hal yang sangat absurd ketika terdakwa memohon bebas, satu hal yang tidak memungkinkanlah,” pungkas Agung.

Sementara Samuel Pasaribu, pria yang disebutkan dalam surat terbuka yang ditulis Akhmad Mujahidin membantah telah memberikan uang ke jaksa manapun.

Dalam video klarifikasi berdurasi 1 menit 31 detik itu Samuel mengaku uang Rp460 juta yang diterimanya di Hotel Batiqa, Kamis (5/1) murni digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi.

Disebutkannya, ia berjanji akan mengganti uang tersebut dengan mencicil. Ia akan mengembalikan Rp300 juta saat ini dan sisanya akan dikembalikan dalam waktu satu bulan ke depan.

Bahkan ia mengakui siap untuk menjaminkan surat lahan sawit miliknya kepada Akhmad Mujahidin sebagai bukti komitmen pelunasan.

“Untuk itu, saya dengan tegas menyatakan bahwa uang tersebut tidak benar saya berikan kepada Jaksa mana pun. Tidak kepada Dewi Sinta Dame Siahan atau pun Jaksa lainnya,” kata Samuel dalam video tersebut.

Ia menambahkan bahwa yang diberitakan sejumlah media terkait dirinya telah menyerahkan uang ke jaksa adalah tidak benar.

Pada video yang sama, dirinya juga meminta maaf ke Dewi Sinta Dame Siahaan yang terseret ke permasalahan ini.

“Atas kejadian ini, saya meminta maaf kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru, khususnya Ibu Dewi Sinta Dame Siahaan,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, tersebar kabar di media sosial WhatsApp terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suka) Riau Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat terbuka untuk Kejati Riau tersebut diketahui ditulis sendiri oleh terdakwa Akhmad Mujahidin tertanggal Senin (9/1).