Point dua, ditujukan pada mubalig. khabit dan tokoh masyarakat untuk mendorong dan mengajak umat Islam menyambut Ramadhan dengan meningkatkan iman, dan memaksimalkan shiyam dan qitam Ramadhan, mengajak masyarakat agar sadar terhadap bahaya Covid-19. Sedangkan point ketiga, mengingatkan daerah dengan zona merah tidak diperbolehkan melaksanakan pertemuan publik. (yuke)
Ini Edaran Gubernur tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan hingga Lebaran
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
“Selamat kepada putra-putri terbaik di lingkungan perusahaan yang telah dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru PNP…
PADANG, – Menamatkan studi di Perguruan Tinggi, lulus meraih gelar sarjana merupakan satu tahap penting…
PADANG – Motivator dan konsultan komunikasi Dr.Aqua Dwipayana berbagi ilmu tentang public relations (PR) pada…
PADANG – Defika Yufiandra resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasi dengan tema memperdagangkan…