Ini Edaran Gubernur tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan hingga Lebaran

Mahyeldi

PADANG – Pemerintah provinsi Sumbar membuat edaran terkait pelaksanaan shalat berjamaah selama Ramadhan. Edaran dengan nomor 451/81/BMK/IV-2021 itu berisi tentang panduang ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.

“Edaran ini dibuat guna mengantisipasi terjadinya penyebaran baru Covid-19 selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Senin (12/4).

Dijelaskannya, ada tiga point penting dalam edaran tersebut. Pertama ditujukan pada pengurus masjid dan mushala, diminta untuk menyiapkan petugas yang mengawasai penerapan protokol kesehatan di area masjid. Melakukan pembersihan dan disinfeksi, membatasi jumlah pintu jalur keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tanga, sabun, handsanitazer. Menyediakan alat ukur suhu tubuh, jaga jarak, mempersingkat pelaksaan shalat dan durasi ceramah dan lainnya.