Fauzan Hafiz Ingatkan KPU Bukittinggi, Hati-hati Terima Pendaftaran Bapaslon dari PAN

Mantan Ketua DPD PAN Bukittinggi Fauzan Hafiz sedang memperlihatkan surat peringatan kedua yang akan dilayangkanya ke KPU Bukittinggi. (gindo)

BUKITTINGGI – Mantan Ketua DPD PAN Bukittinggi, Fauzan Hafiz kembali memberi peringatan kepada KPU Bukittinggi agar berhati-hati menerima pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota yang diusung Partai Politik.

Hal itu diingatkan Fauzan agar KPU Bukittinggi tidak terjatuh ke dalam lubang yang sama.

“Hati-hati menerima pendaftara bakal calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik terutama dari partai Amanat Nasional. Sebab kepengurusan PAN Bukittinggi mesih menyisakan berbagai masalah,” katanya kepada wartawan, Kamis (3/9).

Salah satunya sengketa kepengurusan berdasarkan putusan pengadilan Negeri 1 kelas IA Padang, Mahkamah Agung, Mahkamah PAN telah memenangkan dan mengembalikan hak-haknya sebagai ketua DPD PAN Kota Bukittinggi, hanya saja putusan pengadilan itu belum dilaksanakan oleh DPW PAN Sumatera Barat.

Terkait hal itu pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada KPU Bukittinggi untuk tidak menerima SK kepengurusan PAN Kota Bukittinggi hingga pihak terkait mematuhi putusan pengadilan itu.

“Kita berharap semua pihak termasuk KPU Bukittinggi patuh terhadap hukum sebagaimana yang telah diputuskan Mahkamah Agung,” tegas Fauzan.

Namun kalau KPU Bukittinggi tidak mengindahkan peringatan kedua yang disampaikanya, maka ia akan mengambil langkah hukum.

Sementara ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura yang dikonfirmasi mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung diintruksikan untuk internal partai. KPU tidak ada sangkut pautnya dalam masalah itu.

Kemudian terkait pencalonan kepala daerah, KPU Bukittinggi berpedoman kepada aturan yang diturunkan KPU RI yaitu KPT No 394 KPU RI yang menyebutkan pedoman KPU dalam menerima pendaftaran adalah SK pengurus partai kabupaten/kota yang disampaikan DPP masing masing partai. KPU RI menurunkan ke KPU Kabupaten melalui silon. (gindo)